Cacat Permanen, Karyawan PT. TUMS Sempat Ingin Diberi Rp 28 Juta
Editor: Candra Hadinata
|
Minggu , 01 Sep 2024 - 18:13
PERJANJIAN : Surat perjanjian bersama yang dibuat oleh pihak PT. TUMS secara sepihak atau dibuat tanpa melibatkan karyawan bersangkutan.--RIAN/RK
BACA JUGA:Demokratis, SMAN 2 Kepahiang Gelar Pemilihan Ketua OSIS
"Kami menduga, ada kerja sama antara perusahan dan Disnakestrans, kok perhitungannya sama persis. Uang segitu tidak lah layak diberikan ke klien kami, karena klien kami ini mengalami cacat permanen, seumur hidupnya," demikian Rustam.