Cacat Permanen, Karyawan PT. TUMS Sempat Ingin Diberi Rp 28 Juta
PERJANJIAN : Surat perjanjian bersama yang dibuat oleh pihak PT. TUMS secara sepihak atau dibuat tanpa melibatkan karyawan bersangkutan.--RIAN/RK
Radarkoran.com - Eko Widodo (33) merupakan karyawan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang mengalami cacat permanen karena 4 jari tangannya putus akibat tergilas mesin pres, ternyata pascakejadian sempat ingin diberi uang oleh perusahaan sebesar Rp 28 juta.
Dijelaskan oleh Eko Widodo, uang tersebut berdasarkan keterangan dari salah satu petinggi PT. TUMS merupakan uang kompenasi akibat kecelakaan yang dialaminya saat bekerja.
Diterangkan oleh Eko setelah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit di Kota Bengkulu setelah perawatan luka kecelakaan, dirinya didatangi oleh beberapa orang dari perwakilan PT. TUMS.
Di kediamannya, salah seorang petinggi PT. TUMS menyampaikan bahwa pihaknya ingin memberikan komoensasi berikut meminta agar Eko menandatangani surat perjanjian bersama.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Cabup/Cawabup Termasuk KPU dan Bawaslu Dikawal Melekat Polri
"Setelah diperbolehkan pulang ke rumah, saya sempat didatangi oleh pihak perusahaan. Tujuannya mereka memberi uang konpemsasi, kalau di surat jumlah konpensasi tersebut senilai Rp 30 juta," jelas Eko, Minggu 01 September 2024.
"Namun uang yang diberikan hanya Rp 28 Juta, alasannya karena saya sudah meminjam uang Rp 2 juta saat masih dalam perawatan. Padahal, saat itu istri saya dititipi uang Rp 2 juta tersebut dari perusahan, dengan alasan buat jaga-jaga jika ada pembelian obat. Jadi ketika itu, tak ada kata-kata saya pinjam atau perusahan meminjamkan," papar Eko.
Parahnya lagi, surat yang harus ditandatangani oleh Eko ini, sudah dibuat sepihak terlebih dahulu oleh PT. TUMS. Beruntungnya, meskipun adanya intimidasi dari sejumlah oknum perwakilan PT. TUMS, dirinya tak menyetujui kesepakatan sepihak tersebut, dan menolak sejumlah uang yang dikatakan sebagai uang konpensasi.
"Jujur saja, saya ini sudah sulit untuk bisa bekerja lagi, 4 jari tangan saya yang hilang ini adalah tangan sebelah kanan. Dengan uang segitu, tentu tak bisa membantu biaya hidup kami. Karena ada 3 anak yang masih saya biayakan," lirih Eko.
BACA JUGA:Demokratis, SMAN 2 Kepahiang Gelar Pemilihan Ketua OSIS
Disinggung soal status karyawannya di PT. TUMS, Eko mengakui sampai saat ini belum ada kejelasan. Tapi ia tak menampik, sampai bulan Agustus kemarin, dirinya masih menerima gaji dari PT. TUMS meskipun hanya 75 persen gaji.
"Janji awalnya, saya diberikan gaji selama 6 bulan. Pascakecelakaan bulan April 2024 lalu, hingga Agustus kemarin gaji saya masih diberi, meskipun hanya 75 persen," pungkas Eko.
Sementara itu, Kuasa Hukum Eko Widodo, Rustam Efendi, SH menyampaikan, ada keanehan mengenai perhitungan uang kompensasi kecelakaan kerja yang dialami kliennya tersebut.
Dikatakan aneh jelas Rustam Efendi, lantaran jumlah yang dihitung oleh perusahan bisa sama dengan perhitungan yang dilakukan oleh Disnakestran Provinsi Bengkulu.