Berkas Perbaikan 2 Pasangan Bakal Calon Kembali Diverifikasi

KPU Kabupaten Lebong saat menerima berkas perbaikan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).--EKO/RK

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong memastikan sudah menerima berkas perbaikan 2 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Yakni pasangan Kopli Ansor-Roiyana dan pasangan Azhari-Bambang ASB.

Saat ini berkas perbaikan yang sudah disampaikan oleh masing-masing pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong sedang dilakukan penelitian. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong Sugianto mengatakan sesuai dengan tahapan, proses penelitian berkas perbaikan ini dilaksanakan 6-14 September 2024. Hasil penelitian berkas perbaikan ini selanjutnya akan diumumkan pada 13-14 September 2024.

"Kedua pasangan bakal calon telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Lebong. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kembali, " jelas Sugianto.

Diketahui dari penelitian berkas 2 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong terdapat beberapa persyaratan yang harus dilakukan perbaikan karena masih dinyatakan BMS.

BACA JUGA:Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua untuk Menjaga Anak Dari Perundungan

Beberapa berkas persyaratan yang masih harus dilakukan perbaikan tersebut contohnya seperti dokumen dukungan B1 KWK Parpol yang tidak dilampirkan dari lembar pertama hingga lembar terakhir. Ada juga ijazah yang diunggah dalam SILON adalah ijazah asli bukan ijazah legalisir.

 

"Perbaikan ini merupakan kesempatan terkahir. Artinya tidak ada lagi ruang untuk melakukan perbaikan persyaratan. Nanti akan diputuskan dalam pleno apakah berkas masing-masing calon dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, " singkat Sugianto.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi, KPU Kabupaten Lebong bersama kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan yang sudah diberntuk dengan melibatkan pihak kejaksaan, pengadilan dan Polres Lebong juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap beberapa dokumen pencalonan masing-masing kandidat.

Verifikasi faktual akan dilakukan dengan mendatangi sejumlah lembaga terkait yang berkaitan dokumen pencalonan guna memastikan keabsahan dari dokumen pencalonan itu sendiri.

BACA JUGA:7 Langkah Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Adapun tahapan setelah pengumuman hasil penelitian berkas perbaikan ini adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon 15 September 2024 sampai dengan 18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 September 2024 hingga 21 September 2024 hingga akhirnya penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan