2024, Siap-siap Pengusaha Walet Dikenakan 2 Jenis Pajak

SAMPAIKAN : Kabid PAD BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE menyampaikan strategi peningkatan PAD di Kabupaten Kepahiang.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu benar-benar merancang langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkahnya, melalui penarikan pajak Sarang Burung Walet (SBW) yang akan dioptimalkan pada tahun 2024 mendatang. Yakni setelah Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi (PRD) disahkan. 

Pada tahun 2024 nanti, pengusaha SBW di Kabupaten Kepahiang akan dikenakan 2 jenis pajak. Berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak dari penjualan SBW itu sendiri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid PAD, Amarullah Mutaqin, SE diwawancara, Jumat 22 Desember 2023. 

Dia menerangkan, terdapat strategi yang diterapkan pihaknya terkait peningkatan PAD dari sektor SBW. Strategi tersebut sesuai Perda yang disahkan dan akan diterapkan di tahun 2024 mendatang. 

"Kedua opsi tersebut berupa PBB dan pajak SBW, berdasarkan Perda yang telah disahkan. Efektif penerapannya dilakukan tahun 2024 mendatang," kata Amar sapaan akrabnya.

Lanjut dijelaskan Amar, terdapat puluhan usaha SBW di Kabupaten Kepahiang dan untuk jumlah detailnya BKD Kepahiang akan melakukan pendataan ulang terlebih dahulu. Pendataan ulang yang dilakukan nantinya untuk memastikan apakah usaha SBW sudah menghasilkan atau memang belum menghasilkan. Jika belum menghasilkan maka akan dikenakan PBB dengan besaran sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai bangunan SBW-nya.

BACA JUGA:Bupati Hidayattulah Perintahkan BKD Inventarisir Usaha Walet

"Jika usaha SBW-nya belum menghasilkan maka akan dikenakan PBB saja setiap tahunnya, tapi jika sudah menghasilkan maka akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai produksinya," jelas Amar. 

Untuk hitungan besaran PBB yang dibayarkan, lanjut Amar sesuai dengan nilai NJOP-nyaa. Jika NJOP Rp 200 juta maka dikenakan PBB sebesar 0,2 persen, NJOP di atas Rp 200 juta - Rp 500 juta maka dikenakan PBB diangka 0,25 persen. Selajutnya, NJOP Rp 500 juta - Rp 1 miliar dikenakan PBB 0,3 persen serta NJOP Rp 1 miliar - Rp 5 miliar 0,35 persen dan seterusnya.

"Yang jelas intinya pengusaha SBW akan dikenakan 2 pajak dan akan mulai diterapkan di 2024 mendatang. Tapi jika memang usaha SBW belum menghasilkan, maka PBB saja yang harus dibayar dan jika SBW juga produksi maka 2 jenis pajak wajib direalisasikan," demikian Amar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan