Banyak Honorer K2 Belum Bisa Diangkat PPPK 2023, Adakah Jaminan di 2024?

Nety Lindyia, honorer K2 tenaga teknis salah satu kelurahan di Kabupaten Ponorogo. Dia sudah 19 tahun Nety mengabdi dan tiga kali ikut tes CAT, namun selalu gagal jadi ASN PPPK.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - Masih banyak honorer K2 belum bisa diangkat menjadi ASN pada seleksi PPPK 2023. Kondisi ini menimbulkan tanya apakah honorer K2 yang tersisa dan didominasi tenaga teknis administrasi itu akan dituntaskan 2024.

"Alhamdulillah, cukup banyak honorer K2 guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis administrasi yang akan terakomodasi di PPPK 2023. Namun harus diingat, yang masih tersisa juga banyak," tegas eks Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo, Ajun pada Kamis 21 Desember 2023 lalu.

Ajun menyebutkan, banyak menerima laporan dari honorer K2. Setelah diamati, kebijakan pemerintah berupa pemberian 80 persen formasi untuk honorer belum bisa menuntaskan honorer K2. Sebab, cukup banyak yang melapor tidak bisa ikut tes, karena tempat bekerja tidak ada formasinya. Dicontohkannya

honorer K2 yang bekerja di rumah sakit terpaksa mendaftar di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). "Itu karena kuota terbatas, akhirnya tidak kebagian kuota. Hanya bisa memeriahkan tes saja," ucapnya. 

Lanjut, Ajun mengaku heran dengan fenomena tenaga administrasi di rumah sakit alih profesi di pemadam kebakaran. Itu dikarenakan hanya Damkar yang memberikan formasi untuk honorer K2 tenaga teknis administrasi. Mereka harus berebut formasi dengan honorer di Damkar, sehingga banyak yang tidak terakomodasi. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, MenPAN-RB Pastikan Honorer K2 dan Non-K2 Tetap Prioritas

Ajun mengungkit curhatan Nety Lindyia, honorer K2 tenaga teknis salah satu kelurahan di Kabupaten Ponorogo. Sudah 19 tahun Nety mengabdi serta tiga kali ikut tes CAT, tetapi selalu gagal menjadi ASN PPPK. 

"Banyak honorer K2 yang bernasib sama seperti Nety. Berkali-kali ikut tes PPPK, selalu gagal karena formasinya sedikit. Tahun ini perankingan tetap gagal, karena kuotanya tidak sebanding dengan jumlah honorer K2. Ada juga yang melapor tidak bisa ikut seleksi, padahal sudah mengabdi 23 tahun," tuturnya. 

Ketika pemerintah serta DPR RI meloloskan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana pada Pasal 66 mengamanatkan penuntasan honorer sampai 31 Desember 2024, menurut Ajun, juga belum tentu membuat honorer K2 selamat. Bukan tidak mungkin penyelesaian honorer ini molor, mengingat kondisi keuangan yang cekak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan