Kasus Guru Supriyani, Propam Polda Sultra Lakukan Pemeriksaan Internal
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengatakan bahwa, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap internal kepolisian terkait kasus guru honorer Supriyani.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dituduh memukul anak polisi masih bergulir di pengadilan. Setelah sebelumnya Camat Baito Sudarsono Mangidi kehilangan jabatan karena dicopot Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, ya kini Propam Polda Sultra yang melakukan pemeriksaan internal kepolisian.
Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memeriksa enam polisi polisi terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh menyebutkan bahwa enam polisi yang diperiksa berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
"Betul (Pemeriksaan personel kepolisian, red), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan)," kata Kombes Sholeh dikutip Jum'at 1 November 2024.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya, dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang ditujukan kepada guru honorer Supriyani. "Mohon waktu (Pemeriksaan), karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi," ujarnya.
Menurut Kombes Sholeh, Bid Propam Polda Sultra sekarang ini sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani. "Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan kami periksa," ujarnya.
Saat ini, sidang perkara yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito Supriyani tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di PN Andoolo. Sidang itu berlanjut ke pemeriksaan perkara, setelah eksepsi guru Supriyani melalui kuasa hukum ditolak oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani, Enam Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra
Sekadar mengulas, Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengungkap ada permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek. Konon uang puluhan juta itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D.
Adanya dugaan permintaan uang itu disampaikan Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan pada Senin lalu di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek, supaya perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," terang Andre.
Untuk diketahui pula, Bupati Konsel Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga sebelumnya mencopot Sudarsono Mangidi dari camat Camat Baito buntut viralnya kasus guru honorer Supriyani.
Surunuddin Dangga mengatakan, jabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah. Ivan dapat untuk membantu penyelesaian masalah antara Supriyani dan pihak korban yang merupakan anak polisi.
"Mereka ini dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapa pun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (Non aktifkan) dulu. Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan," kata Surunuddin.