Miliki Hubungan Keluarga dengan Caleg, Penyelenggara Pemilu Wajib Umumkan ke Publik

Kantor KPU Lebong--

LEBONG RK - Penyelenggara Pemilu di semua tingkatan diwajibkan secara terbuka mengumumkan kepada publik jika memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu khususnya calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Penyelenggara Pemilu yang dimaksud baik itu ditingkat KPU maupun Badan Ad Hoc Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong Supriyatnak mengatakan jika setiap penyelenggara Pemilu diharuskan menyatakan secara terbuka baik secara internal di institusi penyelenggara masing-masing (melalui forum rapat pleno) dan kepada publik melalui media massa apabila memiliki hubungan keluarga dengan Caleg pada Pemilu 2024.

Baik itu calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/kabupaten/kota. Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan keluarga segaris dan ikatan perkawinan seperti ayah atau ibu, isteri atau suami dan anak atau sanak saudara kandung (kakak atau adik).

Dasarnya adalah Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 76 huruf b junto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2O19 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota.

BACA JUGA:Batal ke Kemendagri, Hibah Pilkada 2024 Disepakati Rp 20,5 Miliar

"Wajib hukumnya bagi seluruh penyelenggara Pemilu baik KPU atau Badan Ad Hoc di setiap jenjang untuk memenuhi ketentuan tersebut jika memiliki hubungan keluarga dengan Caleg setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), " ujar Supriyatnak.

Dalam hal ini KPU Lebong sendiri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran penyelenggara lewat Surat Plh. KPU Lebong Nomor : 453/PL.01.4-SD/17/2/2023 Perihal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Tanggal 7 November 2023, untuk mengidentifikasi dan menjalankan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan DKPP dan PKPU, terkhusus bagi penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan DCT Pemilu 2024.

"Setelah penetapan DCT, mereka wajib umumkan baik secara internal maupun pada publik dan harus menjunjung tinggi sikap netralitas dan profesional sebagai peyelenggara pemilu meski memiliki hubungan keluarga dengan calon legislatif maupun calon kepala daerah yang akan datang, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan