Dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang Telan Kerugian Rp 300 Juta, Begini Modus Tersangka
TIPIKOR : AP tersangka kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang digiring menuju mobil tahanan.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang, akhirnya Kejari Kepahiang menetapkan tersangka atas dugaan korupsi rumah BUMN Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin 9 Desember 2024. Yakni AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, AP merupakan pembina sekaligus Ketua rumah BUMN Kepahiang yang berwenang mengelola anggaran Corporate Social Responsibility atau CRS. Kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini merupakan pengelolaan dana CSR selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak TA 2021 - 2023 hingga menyebabkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 300 juta.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, pihaknya menetapkan tersangka dalam kassus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang dana bantuan CSR PT. PLN Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023.
Tersangka dugaan Tipikor rumah BUMN dana bantuan CSR PT. PLN Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan adalah AP, dan sejauh ini merupakan tersangka tunggal.
"Adapun dalam kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini, tersangka AP sebagai pengelola Rumah BUMN. Selama tiga tahun tersangka ini menerima bantuan - bantuan operasional pengelolaan rumah BUMN, dan dana suport bantuan program pembinaan program UMKM dari dana CSR," sampai Kasi Intel Nanda Hardika didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar saat pres release, Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Kejari Naikkan Status Penyidikan Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang
Dikatakan Kasi Pidus Febrianto Ali Akbar, tersangka AP menjabat sebagai pembina sekaligus ketua rumah BUMN Kepahiang yang mengelola anggaran CRS, yang selama tiga tahun berturut-turut mengendalikan bantuan program pembinaan program UMKM dari angaran CSR.
Dalam pengelolaan anggaran CSR tersebut, ditenggarai ada kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 juta.
"Ada kegiatan fiktif, ada juga kegiatan yang honornya atau jumlah bantuan yang disalurkan ke BUMN dilakukan pemotongan oleh tersangka Ap ini," terang Kasis Pidsus Febrianto Ali Akbar.
Selanjutnya atas penetapan tersangka yang dilakukan ini, penyidik Kejari Kepahiang melakukan penahanan terhadap tersangka AP selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.
"Kita menetapkan satu tersangka AP dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selama penahanan kita titipkan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong," demikian Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar.
///