Simak! Ini 7 Perawatan Gigi Gratis Bisa Gunakan BPJS Kesehatan

GIGI : 7 perawatan gigi gratis yang ditanggung BPJS--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Gigi dan mulut merupakan organ tubuh yang sangat perlu untuk dirawat, atau sama pentingnya seperti merawat tubuh secara keseluruhan. 

Karena merawat gigi dan mulut bisa menentukan kesehatan secara umum. Selain itu, kesehatan gigi juga menjadi nomor satu dalam organ tubuh kita. Bayangkan saja, jika gigi anda sakit dipastikan sejumlah pekerjaan yang wajib akan laksanakan sangat sulit untuk dikerjakan. 

Perawaran gigi dan mulut bisa anda lakukan secara berkala. Apalagi anda mempunyai atau menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Karena jika anda merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan perawatan gigi secara gratis tanpa harus mengeluarkan. 

Dikutip dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terapat sejumlah perawatan gigi gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan. 

Dilansir Radarkoran.com dari cnbcindonesia.com, terdapat 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan : 

 

1. Infeksi Gigi

Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.

Premedikasi bertujuan untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Tahap premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.

 

2. Tambal Gigi

Tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk salah satu perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan.

Perawatan tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli. Bahan yang digunakan untuk tambal gigi menggunakan resin composite karena diklaim lebih awet.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan