Percepatan Realisasi Anggaran, Maret 2025 RUP Wajib Tuntas
RUP : Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM mewajibkan OPD tuntaskan penayangan RUP per Maret 2025.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Dalam rangka percepatan realisasi anggaran di Kabupaten Rejang Lebong, diminta kepada total 28 Organisasi Perangkat daerah (OPD) secepatnya melakukan penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Karena menjelang anggaran direalisasikan sudah seharusnya penayangan RUP 100 persen.
Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengatakan, untuk melakukan percepatan realisasi anggaran harus diawali terlebih dahulu dengan penayangan RUP.
Dengan itupula kepada OPD di Kabupaten Rejang Lebong secepatnya melakukan penayangan RUP, dan diwajibkan Maret 2025 RUP sudah tuntas 100 persen.
Sehingga meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Rejang Lebong segera menyurati seluruh OPD guna mempercepat penayangan ini.
Menurut Bupati, penayangan RUP adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai regulasi. RUP sifatnya wajib ditayangkan sebelum realisasi anggaran, khususnya untuk OPD yang memiliki pekerjaan fisik dan membutuhkan proses lelang.
Penayangan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan program-program pemerintah berjalan tepat waktu.
Di Kabupaten Rejang Lebong, terdapat total 75 instansi yang diwajibkan menayangkan RUP, termasuk bagian di Sekretariat Daerah (Setda), pemerintah kecamatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan.
Penayangan RUP menjadi dasar pelaksanaan berbagai proyek fisik yang melalui proses lelang, termasuk proyek infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Dorong Tingkat PAD Sektor Wisata Saat Momen Nataru 2025
"Jika Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah diketahui oleh OPD, mereka sudah bisa melakukan penayangan RUP. Memang saat ini mungkin masih ada proses evaluasi, tetapi setelah awal 2025 mendatang, semua OPD wajib menayangkan RUP," tegas Bupati.
Penayangan RUP yang terlambat sering kali menjadi salah satu kendala dalam percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menegaskan komitmennya untuk memastikan penayangan RUP tuntas pada Maret 2025.
Langkah ini sejalan dengan upaya percepatan realisasi anggaran yang menjadi prioritas.
Sebagai bagian dari langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh OPD pada awal Januari 2025. Surat ini bertujuan untuk memper-cepat penayangan RUP agar prosesnya dapat segera diselesaikan.
"Setiap OPD harus segera menindaklanjuti surat edaran terse-but. Setelah SE dilayangkan, saya berharap OPD langsung menayangkan RUP mereka. Hal ini penting untuk mempercepat tahapan berikutnya, termasuk proses lelang pekerjaan fisik," jelas Bupati.