Kaur Tertinggi dan Pemprov Terendah, Berikut Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik di Bengkulu
Infografis penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 di Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah memberikan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik untuk tahun 2024 di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu, baik itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Bengkulu.
Dari hasil penilaian, semua pemerintah daerah telah masuk zona hijau kualitas pelayanan publik kategori tertinggi atau predikat A. Kabupaten Kaur mendapatkan nilai tertinggi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan nilai terendah.
Dalam penilaian Ombudsman, Kabupaten Kaur dinobatkan sebagai daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik dengan nilai 96,14, diikuti oleh Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai 95,57. Lalu Kabupaten Lebong dengan nilai 93,76. Kemudian, Rejang Lebong 93,07, Kepahiang 92,72, Bengkulu Tengah dengan nilai 91,33, Kota Bengkulu 90,47, Seluma 89,10 dan Bengkulu Kabupaten kaur mendapatkan nilai tertinggi dan Pemda Provinsi Bengkulu mendapatkan nilai terendah paling rendah dengan nilai 88,30.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Bengkulu baik Provinsi maupun 10 kabupaten/kota telah masuk zona hijau.
"Semua Pemda meraih opini pelayanan publik kualitas tertinggi kategori A," kata Jaka.
Jaka Andhika menuturkan terdapat 4 dimensi yang menjadi dasar penilaian, yakni dari sisi kompetensi penyelenggara publik yng ada, pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana penunjang pelayanan publik, pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik serta indek persepsi masyarakat atau pengguna layanan di instansi penyelenggaraan publik.
"Keempat indikator itu yang kita lihat dan kita nilai apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada," sampai Jaka.
BACA JUGA:Jaringan Gelap Penjualan Bayi di DIY Diungkap Polisi, Harga Tertinggi Rp 85 Juta
Menurut Jaka, dari keempat dimensi yang menjadi dasar penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut, hal yang menjadi fokus utama adalah indeks persepsi masyarakat yang menjadi pengguna layanan di instansi pelayanan publik. Apalagi di tengah era digital, keterbukaan informasi harus bisa dengan mudah diberikan kepada masyarakat.
"Saat ini masyarakat lebih komplek dan komprehensif melihat pelayanan publik yang diberikan," ujar Jaka.
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi, penyelenggara, serta pengelolaan pengaduaan pada tiap unit pelayanan publik.
Dalam pemberian predikat, Ombusman RI mengelompokkan beberapa kategori yakni kategori penilaian predikat A dengan nilai 88-100 poin untuk opini kualitas tertinggi dengan zona hijau. Lalu kategori B dengan nilai 78-87,99 poin untuk opini kualitas tinggi dengan zona hijau.
Lalu ada kategori C dengan nilai 54 - 77,99 poin untuk opini kualitas sedang dengan zona kuning, kategori c dengan nilai 32 - 53,99 poin untuk opini kualitas rendah dengan zona merah. Serta ada kategori E dengan nilai 0 -31,99 opini kualitas terendah dengan zona merah.
Penilaian yang disampaikan Ombudsman RI ini lebih kepada kerangka sistematis, namun yang paling penting sejauh mana pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah bisa dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.