Tok.. DPRD Kepahiang Sahkan Raperda PPB, Mengurus Izin Lebih Mudah dan Cepat

SAHKAN : Raperda PPB yang disahkan DPRD Kepahiang dan Pemkab Kepahiang dalam rapat paripurna--DOK/RK

KEPAHIANG RK - DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (PPB) menjadi Peraturan Daerah (Perda), belum lama ini.

Seluruh fraksi yang ada di DPR Kepahiang menyetujui disahkannya Raperda tersebut jadi Perda dengan sejumlah catatan, dengan harapan dapat berdampak terhadap kemajuan di Kabupaten Kepahiang.

Anggota DPRD Kepahiang, Bambang Asnadi mengungkapkan, dengan disahkannya Perda PPB maka diharapkan Pemkab Kepahiang segera mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena sosialisasi atas kepastian hukum, kepastian waktu serta kepastian biaya merupakan hal yang penting, sehingga dapat diketahui oleh segenap masyarakat.

"Sekarang Raperda PPB sudah disahkan menjadi Perda, dalam paripurna yang kita laksanakan beberapa hari lalu. Jadi saya dari Fraksi NasDem berharap Perda ini bisa diketahui masyarakat secara menyeluruh, bisa memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat secara umum," sampai Bambang sebelumnya juru biaca NasDem, Sabtu 30 Desember 2023. 

Sementara itu anggota DPRD Kepahiang, Ansori M mengingatkan supaya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang mampu memberikan pelayanan yang maksimal sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan tuntutan masyarakat.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Imbau Masyarakat Tidak Euforia Rayakan Tahun Baru 2024

Selanjutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui, Drs. Basing Ado mengatakan, Perda PPB diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan berusaha di Kabupaten Kepahiang. 

Begitu pun dengan Fraksi Demokrat melalui Nanto Usni menyampaikan, keberadaan Perda PPB diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha yang lebih baik. 

"Melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Terpenting, DPMPTSP dapat memberi layanan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif, dan terukur," demikian Nanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan