Tamsil Guru ASN Non Sertifikasi Segera Dibayarkan, Ini Penjelasan Dinas Dikbud Rejang Lebong
Tamsil ratusan guru berstatus ASN kategori non sertifikasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat akan direalisasikan.--Ilustrasi
Radarkoran.com - Tambahan penghasilan (Tamsil) bagi ratusan guru berstatus ASN kategori non sertifikasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat akan direalisasikan.
Pembayaran Tamsil tersebut dilakukan secara rapel untuk Tamsil triwulan ke-3 dan juga ke-4 pada alokasi tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong Drs. Noprianto, MM melalui Kabid PTK Emliah, S.Sos, M.Pd menjelaskan, berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi. Tamsil diberikan kepada guru non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN.
Pada alokasi Desember ini, Tamsil akan diberikan terlebih dahulu kepada 165 guru PNS dengan total anggaran Rp 82,5 juta untuk 2 triwulan.
"Untuk alokasi bulan Desember ini, Tamsil yang akan cair merupakan Tamsil milik guru PNS. Total per triwulannya adalah Rp 41,25 juta. Sehingga jika ditotalkan 2 triwulan, seluruhnya berjumlah Rp 82,5 juta, dan akan segera cair dalam waktu dekat ini," kata Emliah.
Sedangkan untuk guru PPPK sendiri kata Emliah, totalnya ada sebanyak 368 orang. Dimana dari 368 orang tersebut, total Tamsil yang harus dikeluarkan sebesar Rp 552 juta.
BACA JUGA:Bencana Longsor Mendominasi Sepanjang 2024
Hanya saja kata dia, khusus untuk Tamsil PPPK di bulan Desember ini sifatnya baru pengajuan dan belum pencairan. Karena untuk pencairannya sendiri jelasnya, kemungkinan baru akan dicairkan pada tahun 2025 mendatang.
"Untuk guru PPPK Yang non sertifikasi, saat ini tamsilnya baru tahap pengajuan. Jadi kita tunggu saja kapan anggaran masuk, dan kapan jadwal pencairannya," jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil tersebut kata dia, yang pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian.
Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik. Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV. Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan. Yang ke tujuh dan terakhir, guru ASN telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, serta terdaftar aktif pada Dapodik.
"Silahkan ajukan, nanti akan kita proses pencairannya," singkatnya.