Masih Kerja Hari Libur Nasional? Ini Jenis Pekerjaan Dapat Uang Lembur 1 Januari 2025

Bekerja pada saat hari libur nasional, beberapa pekerjaan mendapatkan uang lebih sebagaimana aturan pemerintah.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Ya, bagaimana rasanya masih bekerja pada tanggal 1 Januari 2025 yang notabene merupakan hari libur nasional. Di saat yang lain masih terlelap setelah begadang merayakan pergantian tahun, sekelompok profesi masih harus berkutat dengan pekerjaan pada hari libur nasional.

Namun kabar baiknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari libur seperti 1 Januari berhak mendapat uang lembur. Hak pekerja yang bekerja di hari libur ini diatur dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.

Akan tetapi, tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan uang lembur pada 1 Januari 2025. Jadi, pekerjaan apa saja yang dapat uang lembur?

Menurut keputusan Menteri tersebut, uang lembur diberikan kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal. Aturan ini berlaku baik pada hari biasa maupun hari libur nasional.

Tujuannya supaya menghargai pekerja yang harus bekerja lebih lama atau di waktu tidak biasanya. Ada beberapa jenis pekerjaan yang tetap berjalan meski hari libur, misalnya di sektor kesehatan.

Rumah sakit dan klinik harus tetap buka. Dokter, perawat, dan petugas medis yang bertugas pada 1 Januari pasti mendapat uang lembur. Pada sektor transportasi, layanan publik seperti bandara, stasiun, dan terminal bus juga tetap beroperasi. Petugas di lokasi-lokasi ini juga berhak atas uang lembur.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Rilis Perubahan Aturan Seleksi PPPK 2024, Hanya Honorer Ini Kontraknya Sampai Pensiun

Begitu pun dengan sektor perhotelan.

Banyak hotel tetap melayani tamu pada tahun baru. Resepsionis, petugas kebersihan, hingga layanan kamar akan mendapat uang lembur jika bekerja pada 1 Januari. Pekerja pada industri yang beroperasi 24 jam seperti pabrik makanan, farmasi, dan bahan bakar juga berhak mendapatkan uang lembur.

Operasional pabrik ini tidak bisa dihentikan, jadi pekerjanya akan diberi kompensasi tambahan.

Selain itu, ada juga jasa keamanan. Satpam yang menjaga fasilitas umum dan gedung-gedung akan mendapatkan uang lembur. Hanya saja, tidak semua pekerjaan mendapat uang lembur.

Pekerjaan yang fleksibel atau bisa ditunda biasanya tidak mendapatkan hak ini. Semuanya tergantung dengan perjanjian antara pekerja dan pengusaha.

Itulah jenis-jenis pekerjaan yang mendapatkan uang lembur ketika harus bekerja pada 1 Januari 2025 nanti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan