Perkara Pencurian Terbanyak Ditangani Kejari Lebong Tahun 2024

Sepanjang tahun 2024, perkara pencurian menjadi yang terbanyak ditangani Kejari Lebong--IST/RK

Radarkoran.com - Sejumlah perkara Pidana Umum (Pidum) ditangani kejari Kabupaten Lebong sepanjang tahun 2024. Terbanyak yang ditangani adalah kasus pencurian, penganiayaan dan ada juga kasus pelanggaran undang-undang anak.

Kajari Lebong, Elvi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidum,Denny Reynold Octavianus, SH, MH mengatakan dari rekapitulasi data yang disampaikan, terdapat 108 perkara yang telah memasuki tahap persidangan. Sementara 128 perkara lainnya masih dalam proses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

Dikatakan Denny Reynold, perkara pencurian dengan pemberatan menjadi kasus terbanyak yang ditangani oleh Kejari Lebong sepanjang tahun 2024. Selain itu, perkara penganiayaan juga menjadi sorotan.

"Adapun kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak juga cukup signifikan, " ungkap Denny.

Sementara dalam konteks penanganan kasus, Kejari Lebong juga menerapkan pendekatan restoratif justice, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih mengedepankan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. 

BACA JUGA: PGRI Kabupaten Lebong Beri Penghargaan Guru Berprestasi dan Berdedikasi

"Tahun ini, Kejari Lebong menangani dua perkara dengan menggunakan metode restoratif justice, yang menunjukkan upaya untuk meredakan ketegangan sosial melalui mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, " imbuhnya.

Denny juga mengungkapkan bahwa meskipun pencurian dan penganiayaan mendominasi, pihak Kejari Lebong berupaya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, baik yang sudah masuk ke persidangan maupun yang masih dalam tahap penyidikan.

"Ke depannya, Kejari Lebong akan terus berkomitmen untuk menjaga rasa keadilan masyarakat dengan menangani berbagai jenis perkara pidana secara transparan dan profesional," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan