Gelar Aksi Damai, Forleb Desak PT. Jambi Resorces Berhenti Beroperasi

Forleb menggelar aksi damapi di depan kantor PT Jambi Resorces yang berada di wilayah Kecamatan Pinang Belapis pada Senin, 23 Desember 2024.--IST/RK

Radarkoran.com - Aktivitas PT. Jambi Resorces di wilayah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong disoalkan oleh Forum Lebong Bersatu (Forleb).

Hal itu ditunjukkan dengan aksi damai yang dilakukan Forleb di depan kantor PT Jambi Resorces pada Senin, 23 Desember 2024. Massa menuntut agar perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu untuk berhenti beroperasi sementara waktu hingga perusahaan memberi penjelasan kepada publik terkait izin operasional.

Kemudian, Forleb juga meminta agar PT. Jambi Resources tidak melintasi jalan Provinsi Bengkulu sebelum memperbaiki lini jalan Provinsi yang mengalami kerusakan. Massa aksi juga meminta agar angkutan batu bara PT. Jambi Resorces untuk tidak melintasi jalan kabupaten, tepatnya di simpang Lebong Donok, Kelurahan Muara Aman.

Apalagi Pemkab Lebong sendiri sudah mengeluarkan surat larangan penggunaan jalan Kabupaten Lebong kepada PT. Jambi Resources sebelum ada izin yang diberikan pemerintah daerah yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2024 lalu.

Ketua Forlab, Aswan Fauzi mengatakan ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi yang sudah mereka lakukanan. Hanya saja hingga aksi massa itu berakhir, tidak ada satupun pihak PT. Jambi Resorces yang menemui massa aksi untuk memberi klarifikasi tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Honor Pengelola Keuangan dan PPTK Segera Dibayar, Tapi.

"Tidak ada pihak perusahaan yang menemui massa aksi. Tadi ada satu orang  menemui massa aksi, tapi bukan dari PT. Jambi Resources. Orang itu menyebutkan akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada pihak PT. Jambi Resources, " singkatnya.

Diketahui, dalam rapat yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2024, Pemkab Lebong sendiri telah melarang angkutan batu bara PT. Jambi Resources melintasi jalan kabupaten.

Pasalnya sejauh ini aktivitas angkutan batu bara dari perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Pinang Belapis tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Lebong. Khususnya berkaitan dengan penggunaan jalan yang statusnya adalah jalan milik kabupaten.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan