Buruan Daftar! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025

PPPK : Pendaftaran PPPK diperpanjang --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pemerintah resmi melakukan perpanjangan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) tahap 2. 

Awalnya, pendaftaran PPPK tahap 2 ditutup 31 Desember 2024, hanya saja terbaru pendaftaran PPPK diperpanjang hingga 7 Januari 2025.

Dengan itupula bagi honorer yang belum melakukan pendaftaran, jangan putus asa terlebih dahulu lantaran keterlambatan pendaftaran. Karena pendaftaran PPPK diperpanjang dan kepada honorer buruan untuk melakukan pendaftaran sebelum 7 Januari 2025.

Perpanjangan pendaftaran PPPK berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, pada Senin 30 Desember 2024. 

Dalam surat perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2, hanya pendaftaran saja yang diperpanjang. Sementara untuk jadwal tahap seleksi berikutnya masih sama dengan jadwal sebelumnya.

Sebelumnya, seleksi PPPK tahap 2 awalnya dikhususkan bagi pelamar yang termasuk kriteria tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

BACA JUGA:Guru Tak Lagi Ngajar 24 Jam, Regulasi Baru Tunjangan Sertifikasi 2025

Hanya saja setelah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 ada pelamar dengan kriteria baru yang boleh mendaftar. 

Pelamar kriteria yang baru boleh melakukan pendaftaran adalah pelamar yang gagal dalam PPPK tahap 1 tetapi merupakan tenaga non-ASN.

Perubahan aturan pelamar ini dilakukan guna mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK. 

Adapun hal penting yang harus diperhatikan oleh semua pelamar PPPK tahap 2 ini adalah harus terdata dalam database BKN.

 

Cek kriteria pelamar PPPK tahap 1 yang bisa daftar di tahap 2:

- Pegawai non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan