Buruan Daftar! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025
PPPK : Pendaftaran PPPK diperpanjang --FOTO/ILUSTRASI
- Pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN yang tidak mendaftar di PPPK tahap 1.
Selanjutnya, persyaratan daftar PPPK tahap 2
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Berkas lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.