Belum Puas Tangkap 2 Mucikari, Masih Ada Mucikari Lainnya?

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu. Deddy SH akan terus memburu pelaku mucikari di Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Meskipun sudah berhasil mengungkap dua terduga pelaku mucikari atau perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda bengkulu ternyata masih belum puas.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit PPA, Aiptu. Deddy, SH menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih tengah memburu sejumlah mucikari yang nekat melakukan aksi TPPO di Kabupaten Kepahiang.

"Memang sudah ada dua yang kita ungkap, tapi kalaupun masih ada tetap akan kita amankan. Jangan coba-coba bermain di Kepahiang," ujarnya. 

Menurut Deddy, ungkapan kasus TPPO di Kabupaten Kepahiang mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. 

Ia menjelaskan, pada tahun 2023 lalu Unit PPA berhasil mengungkap satu perkara TPPO dengan empat orang tersangka yang diamankan. 

Sementara tahun 2024 ini, sudah ada dua perkara TPPO yang diungkap dan 2 tersangka mucikari juga sudah berhasil diringkus oleh pihaknya.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Diundur Bulan Maret 2025? Ini Penjelasan DPR RI

"Tahun 2023 itu hanya satu perkara, tapi tersangkanya ada empat. Mulai dari mucikari dan juga penyedia tempat saat itu diamankan. Untuk tahun ini kita sudah selesaikan dua perkara," jelasnya.

Sementara itu disebutkan pula bahwa untuk saat ini, perkara TPPO yang telah diungkap oleh Unit PPA Polres Kepahiang sedang dalam proses pemberkasan P21 ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.

"Sekarang sudah dalam tahap pemberkasan P21 ke kejaksaan negeri," singkatnya

Sebelumnya, unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu tengah gencar - gencarnya melakukan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

November lalu, AM (24) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang yang ditangkap unti PPA, lantaran terlibat TPPO.

Selanjutnya, pada Jumat 20 Desember 2024 kisaran pukul 21.30 WIB, unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang menangkap terduga pelaku, MI (22) warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang yang juga terlibat TPPO.

MI yang juga mahasiswi tersebut, diduga merupakan mucikari protitusi online dengan menjajakan korbannya dan berhasil digerebek unit PPA Sat reskrim Polres Kepahiang di salah satu hotel wilayah Kecamatan Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan