Jadi Tersangka Dugaan Tipikor ADD/DD Suro Bali, Segini Ancaman Pidana Kades dan Bendahara?

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Kepala Desa (Kades) Suro Bali, KD dan bendahara desa, DAS Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu nampaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, kedua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD/DD Desa Suro Bali ini, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa, kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama yakni, Pasal 55 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita tetapkan pasal 55 ayat 1 UU Tipikor, kedua tersangka sama-sama diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Kasat Reskrim.

Kendati demikian, Kasat menerangkan bahwa lama atau tidaknya masa hukuman terhadap kedua tersangka korupsi ini, tetap akan bergantung pada putusan pengadilan Tipikor nantinya.

Untuk saat ini lanjut Kasat, terhadap kasus dugaan Tipikor ADD/DD Desa Suro Bali tersebut sudah masuk tahap pemberkasan di Kejaksaan Negeri (Kejari Kepahiang).

"Lama atau tidaknya, nanti tergantung putusan pengadilan. Kita disini hanya menerapkan ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku," jelasnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Kades dan bendahara Desa Suro Bali saat ini masih meringkuk di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Dirumahkan, THL Ngadu ke Dewan, DPRD Kepahiang Minta Pertimbangan

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib jabatan Kades dan bendahara tersebut, padahal sebelumnya yang bersangkutan baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Menjawab pertanyaan ini, Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diberhentikan sementara.

"Untuk saat ini, karena terlibat kasus hukum. Kades yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara," papar Iwan.

Sementara itu jika nantinya sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan Kades dan bendahara itu bersalah dan terbukti, dalam melakukan korupsi dana desa itu, maka Dinas PMD Kepahiang memastikan bahwa yang bersangkutan akan dipecat secara permanen.

"Kalau nanti sudah ada putusannya dari pengadilan, dan terbukti yang bersangkutan melakukan korupsi. Maka sudah pasti akan dipecat permanen," demikian Kadis PMD.

Sebelumnya, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan Kepala Desa (Kades) dan bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sebagi tersangka. Yakni KDP (49) selaku Kades dan DAS (25) selaku bendahara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan