Dirumahkan, THL Ngadu ke Dewan, DPRD Kepahiang Minta Pertimbangan
Anggota Komisi III DPRD Kepahiang, Anudin, S.Sos--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Diketahui jika per 31 Desember 2024 lalu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu merumahkan atau memutus kontrak terhadap ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tersebar di sejumlah OPD dalam Kabupaten Kepahiang.
Sejauh inipula belum ada tanda - tanda, Pemkab Kepahiang untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap ribuan THL yang di rumahkan. Dengan kondisi tersebut atau dirumahkan, sehingga ribuan THL tidak mempunyai pekerjaan lagi.
Bahkan, berbagai cara yang dilakukan THL dengan harapan bisa dipanggil kembali atau kembali bekerja di sejumlah OPD Kepahiang. Salah satunya dengan cara ngadu atau melaporkan terkait dirumahkan ke DPRD Kepahiang.
Menanggapi ribuan THL yang dirumahkan, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang, Anudin, S.Sos meminta Pemkab Kepahiang agar mempertimbangkan kembali soal nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini, secara resmi sudah dirumahkan.
Menurut Anudin, sejumlah THL yang sudah bekerja selama bertahun-tahun atau bahkan hingga puluhan tahun untuk membantu kinerja Pemkab Kepahiang, sangat pantas untuk diberi kesempatan agar dapat kembali bekerja.
Kepada Radarkoran.com, Anudin mengatakan bahwa tidak semua pekerjaan dapat dilakukan oleh ASN seorang diri, untuk melakukan pekerjaan tersebut, keberadaan ASN memang sangat diperlukan.
BACA JUGA:Desa Tanjung Alam Sudah Dijabat Pjs, Bagaimana Nasib Kades Definitif, Dipecat atau Tidak?
"Sejak beberapa hari yang lalu, memang ada banyak keluhan yang datang ke kami, baik dari THL nya sendiri ataupun dari pihak keluarga mereka. Rata-rata mempertanyakan soal nasib mereka kedepannya, kami pun sedang memperjuangkan ini ke Pemkab Kepahiang agar dapat ditinjau kembali," ujar Anudin, Senin 6 Januari 2025.
Menurut Anudin saat ini, Pemkab Kepahiang seharusnya tidak perlu tergesa-gesa dan menunggu regulasi dari pemerintah pusat, apakah memang sudah ada kepastian untuk menghapus THL ini atau tidak. Jika belum, maka sudah seyogyanya ribuan THL ini dikembalikan ke lingkungan pemerintah agar dapat membantu kinerja ASN itu sendiri.
"Ini kan masih sedang dibahas di tingkat pusat, belum ada kejelasannya. Apakah nanti akan dirumahkan atau dikembalikan ke lingkungan Pemkab Kepahiang, semestinya kita tunggu dahulu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengatakan bahwa, pada tahun 2025 ini, seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tidak akan lagi disebut sebagai seorang THL. Ini sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer sekaligus intruksi Menpan RB dan BKN RI yang mengatakan bahwa harus ada penataan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
"Jadi nanti tidak ada lagi sebutan THL, yang ada hanya ASN saja. Ini sesuai dengan intruksi pemerintah pusat, dalam hal ini Menpan RB dan juga BKN," jelas Sekkab.