85 Pelamar PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu TMS

Kepala Bidang PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika--GATOT/RK

Radarkoran.com - Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyebut ada sebanyak 85 pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, jumlah peserta yang dinyatakan TMS teserbut diketahui berdasarkan perkembangan hasil laporan seleksi Administrasi PPPK Tahap II dari panitia seleksi.

"Sudah ada sebanyak 85 orang dinyatakan TMS, itu kami dapat dari data oleh para Panitia Seleksi Nasional (Palselnas)," kata Sri pada Senin, 20 Januari 2025.

Secara keseluruhan, berdasarkan data cut off jam 06.00 WIB dari laman https://dashboard-sscasn.bkn.go.id, para pelamar PPPK dari 3 formasi yang dibuka, formasi teknis memiliki jumlah pendaftar terbanyak. Adapun rincianya, untuk jumlah pendaftar 1.003 orang, Submit 947 orang, Memenuhi Syarat (MS) sebnayak 382 orang, TMS 71 orang dan yang belum verifikasi 494 orang pendaftar. 

Sedangkan untuk formasi Tenaga Kesehatan (Nakes), jumlah pelamar baru ada 95 orang pendaftar, 89 orang submit, 26 orang yang MS, 3 orang TMS dan yang proses verifikasi ada 60 orang peserta.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Diingatkan Segera Daftar

"Dan untuk formasi tenaga pendidik guru, untuk pendaftar 536 orang, Submit 532 orang, MS 419 orang, TMS 11 orang dan belum verifikasi 102 orang pendaftar," tambah Sri. 

Lebih lanjut, tahapan pendaftar PPPK tahap kedua tahun 2024 akan ditutup, 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Setelah ditutup, maka panitia seleksi akan melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya. 

Khusus untuk honorer, Sri Hartika mengatakan, apabila honorer yang cukup syarat tidak mendaftar seleksi PPPK tahap kedua ini, maka hak prioritas honorer akan dicabut.

"Apabila honorer tidak mendafatar maka hak prioritas mereka akan di cabut," ujar Sri.

Pelaksanaan seleksi PPPK tahap II ini menjadi peluang bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa terdapat tahapan dalam proses pengangkatan Non ASN (honorer) yang memenuhi kriteria menjadi ASN.

Undang-undang tersebut membatasi waktu pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penataan pegawai honorer yang sudah tidak diberlakukan lagi per 31 Desember 2024, dan mengusulkannya menjadi ASN PPPK Paruh Waktu sesuai kriteria yang telah ditetapkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan