Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Diingatkan Segera Daftar

Honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Hari ini merupakan batas akhir pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang sebelumnya telah diperpanjang beberapa kali.

Para pelamar yang berminat untuk mengikuti seleksi ini diimbau segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka sebelum batas waktu ditutup pada pukul 23.59 WIB nanti.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan kepada seluruh honorer di wilayah Bengkulu yang memenuhi syarat pendaftaran dapat segera mendaftarkan diri pada seleksi PPPK tahap 2 yang diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

"Kita imbau kepada para honorer yang belum daftar pada seleksi tahap pertama untuk segera daftar pada seleksi tahap kedua. Ini menjadi peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi. 

Pendaftaran PPPK tahap 2 dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id. 

Pelamar juga diimbau untuk tidak menunda-nunda proses pendaftaran di hari terakhir, dikarenakan kemungkinan server akan down Kembali dihari akhir penutupan pendaftaran PPPK. Hal ini tentunya akan merugikan para calon palamar. 

BACA JUGA:Rumah Sakit Pemerintah Masih Butuh Intervensi APBD

Selain itu, para calon pelamar juga diingatkan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen mereka agar terhindar dari kesalahan yang bisa menggugurkan mereka dalam tahap administrasi.

Setelah proses pendaftaran ditutup, tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada akhir Januari 2025 melalui portal resmi SSCASN.

Para pelamar diharapkan dapat rutin memantau informasi terbaru melalui portal resmi maupun media sosial instansi terkait untuk perkembangan seleksi PPPK tahap kedua. 

Untuk diketahui, seleksi PPPK ini menjadi peluang bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa terdapat tahapan dalam proses pengangkatan Non ASN (honorer) yang memenuhi kriteria menjadi ASN.

Bagi honorer yang lulus seleksi PPPK tahap kedua nantinya akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lolos seleksi dan para honorer yang terdata dalam database BKN akan diusulkan menjadi ASN PPPK Paruh Waktu sesuai kriteria yang telah ditetapkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan