Resign Tak Ada Pesangon, Tapi Terima 2 Hak Ini Sesuai UU Cipta Kerja
RESIGN : Resign apakah dapat pesangon untuk karyawan swasta. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com- Resign tak ada pesangon, tapi terima 2 hak ini sesuai UU Cipta Kerja. Istilah resign atau pengunduran diri sering terjadi di lingkungan karyawan swasta atau pekerja buruh. Bahkan, Resign menjadi sesuatu hak yang boleh dilakukan oleh karyawan swasta karena sejumlah alasan tertentu.
Ketentuan mengenai resign ini juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau dikenal juga dengan sebutan UU Cipta Kerja. Pada ketentuan resign ini, tak jarang para karyawan swasta menanyakan hak yang akan diterima, seperti misalnya uang pesangon.
Karena memang, uang pesangon sendiri biasa diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan swasta ketika tak lagi bekerja, tentunya disesuaikan dengan syarat-syarat yang berlaku.
Karyawan swasta yang resign atau tidak lagi bekerja tak berhak menerima uang pesangon dari perusahaan. Hanya saja, peraturan turunan dari UU Cipta Kerja menyebut bahwa ada 2 hak yang akan diterima oleh karyawan swasta ketika mengajukan resign.
Berikut 2 hak yang diterima karyawan ketika resign berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50.
1. Uang Penggantian Hak (UPH)
Ada 3 jenis UPH yang akan diterima oleh karyawan swasta ketika mengajukan resign, yakni sebagai berikut.
-. Cuti tahunan yang belum diambil dan belumgugur,
BACA JUGA:Sekilas Perjalanan Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam di Kabupaten Kepahiang
-. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan swasta dan keluarganya ke tempat di mana karyawan swasta diterima bekerja,
- . Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
2. Uang Pisah
Besaran atau nominal uang pisah bagi masing-masing karyawan swasta tentu memiliki perbedaan.