Daftar Jemaah Haji Khusus Diumumkan, Cek Rinciannya Disini

HAJI : Daftar jemaah haji khusus diumumkan.--DOK/RK

Radarkoran.com - Daftar jemaah haji khusus diumumkan. Mulai Tahun 2025 ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka. Hal ini beda dengan sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus hanya dipanggil langsung melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Tujuan daftar jemaah haji khusus diumumkan supaya semua jemaah bisa mengakses daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 2025 ini. Selain itu, daftar jemaah haji khusus diumumkan merupakan bagian dari transparansi. 

Tahun 2025 ini, kuota jemaah haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Dengan rincian, 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Untuk diketahui, kebijakan mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus tersebut merupakan trobosan Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dalam operasional haji 1446 H/2025 M.

Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, jika daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media.

"Ini bagian dari transparansi," kata Hilman

Ia juga meminta kepada Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang diumumkan dan berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

BACA JUGA:1.608.743 Tenaga Non-ASN Daftar Seleksi PPPK Tahun 2024

"Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal," sampainya. 

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.

"Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025," tambahnya. 

"Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan," demikian Nugraha. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan