LPj Dana Hibah Pilkada 2024 Setelah Pelantikan Bupati/Wabup Terpilih
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/a2140a72b0049a03dfd8b57fdc5d6e56.jpeg)
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah, Andi Erzantara, S.STP, M.Si. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Seperti yang diketahui bersama, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah selesai dilaksanakan dan semuanya berjalan dengan lancar. Saat ini Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih tinggal menunggu pelantikan.
Meski demikian, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah belum selesai, lantaran harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana hibah ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Mengenai hal ini, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah, Andi Erzantara, S.STP, M.Si mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban dana hibah harus diserahkan KPU dan Bawaslu 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Karena itulah, dia berharap KPU dan Bawaslu Bengkulu Tengah bisa segera mempersiapkan semua laporan pertanggungjawaban, terkait dana hibah yang sudah diserahkan Pemkab Bengkulu Tengah. "Sesuai aturan yang berlaku, setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik maka LPj harus diserahkan ke kami Kesbangpol," sampai Andi.
BACA JUGA: Dinsos Benteng Usulkan 4 Ribu KK Dapat Bantuan PKH
Lebih lanjut Andi mengungkapkan, untuk SPj tetap dipegang oleh instansi masing-masing. Sehingga ke depan apabila ada pemeriksaan atau audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka tetap ke masing-masing instansi, baik itu KPU atau Bawaslu.
"Kalau SPj masih di setiap instansi masing-masing. Untuk diketahui dana hibah Pilkada untuk KPU mencapai Rp 25,7 miliar. Sedangkan dana hibah Pilkada Bawaslu sebesar Rp 7 miliar," terangnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri juga meminta kepada KPU dan Bawaslu segera melaporkan penggunaan anggaran yang sudah dihibahkan Pemkab Bengkulu Tengah.