Dapat Tanah Warisan, Harus Bayar dan Lapor Pajak?

Lapor pajak--Ilustrasi

Radarkoran.com - Orang tua yang meninggal dunia biasanya meninggalkan harta warisan, seperti tanah, bangunan, atau kendaraan. 

Harta tersebut diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris dan bisa dimanfaatkan untuk memudahkan ahli waris melanjutkan hidup di masa depan.

Namun, ketika menerima harta waris misalkan tanah, apakah ahli waris harus membayar pajak? Lalu, apa tanah warisan itu perlu dilaporkan dalam surat pemberitahuan atau SPT?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, harta warisan tidak tergolong objek pajak. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah warisan yang tertera di butir b.

BACA JUGA:Sadis! Sudah Dirudapaksa 3 Orang, Siswi SMA Ini Kemudian Dibunuh

Menurut keterangan DJP, warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.

Robert Pakpahan, Mantan Direktur Jenderal Pajak juga pernah menjelaskan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak tertuang bahwa warisan merupakan objek pajak. Oleh karena itu ditegaskan bahwa warisan bukan objek pajak. Jadi kalau menerima warisan dari orang tua dari dulu sampai sekarang itu bukan pajak penghasilan. 

Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objek pajak jika ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.

Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Warisan belum dibagi nilainya di atas Rp 1 miliar dilaporkan, bukan disetorkan kalau dibagi tapi bukan PPh. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan