Pemprov Diminta Tindaklanjuti Temuan dan LHP BPK RI
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/9c6b7bdea4efe58d9fe7fbb1f9f228fa.jpg)
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto--GATOT/RK
BENGKULU RK - DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemprov Bengkulu dapat melakukan percepatan penyelesaian temuan dan rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang telah disampaikan pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu.
"Kalau memang ada kesalahan yang fatal tentunya kewajiban ada batas waktu 60 hari untuk. Kewajiban kami sebagai pimpinan kami serukan agar segera selesaikan, karena selama ini ada masalah tetap selesai," kata Suharto.
Ditambahkan Suharto, jangan sampai temuan dan rekomendasi yang ada menjadi persoalan hukum, sehingga jika memang ada temuan-temuan yang sifatnya adanya kerugaian negara maka harus segera diselesaikan dan dituntaskan dengan baik oleh OPD terkait.
"Kami mengimbau seluruh jajaran pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota supaya dapat menyelesaikan persoalan yang ada, supaya Provinsi Bengkulu itu penuh adem ayem. Dan dalam melaksanakan pembangunan juga ada kemajuan untuk mensejahterakan masyarakat kita semua," tutupnya.
BACA JUGA:Komisi IV Minta Dana BOS Tepat Waktu dan Sasaran
Sebagai informasi, LHP yang diterima Pemprov Bengkulu dari BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai dengan Triwulan III 2023 pada Pemprov Bengkulu dan Instansi terkait lainnya di Bengkulu.
Secara umum dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, ditemukan beberapa permasalahan yang cukup signifikan pada penyelenggaraan jalan tersebut untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.