2024, Pemkab Lebong Tanggung Gaji Perangkat 12 Masjid

Kabag Kesra Setkab Lebong Riskal Efendi, SH --

LEBONG RK - Tahun 2024, Pemkab Lebong kembali akan menanggung gaji bagi perangkat agama yang ada di tingkat kelurahan. Tapi ada yang berbeda dari tahun 2023 lalu, yaitu terjadi penambahan jumlah penerima.

Tahun 2023 lalu diketahui gaji perangkat agama ini diberikan kepada pengurus 11 masjid yang ada di 11 kelurahan di Kabupaten Lebong. Sementara di tahun 2024 gaji perangkat agama yang ditanggung Pemkab Lebong tersebut akan direalisasikan untuk pengurus 12 masjid di 11 kelurahan. Artinya ada penambahan 1 masjid dari tahun sebelumnya.

Kabag Kesra Setkab Lebong Riskal Efendi, SH menjelaskan untuk mengakomodir gaji perangkat agama tersebut sudah disiapkan anggaran sebesar Rp 684 juta dalam APBD Lebong 2024.

"Ada penambahan 1 masjid di kelurahan yang gaji perangkatnya ditanggung Pemkab Lebong karena mereka memenuhi syarat, " kata Riskal.

BACA JUGA:Tahun ini Masjid Agung Sultan Abdullah Direhab Lagi, Fokusnya Bagian Dalam Masjid

Dirincikannya besaran gaji yang akan dibayarkan yaitu untuk imam sebesar Rp 1 juta, khatib Rp 800 ribu, bilal Rp 700 ribu, gharim Rp 750 ribu, robiyah Rp 700 ribu dan guru TPA 800 ribu per bulan.

"Untuk besaran gajinya masih sama seperti tahun lalu. Hanya ada penambahan 1 masjid yang gaji pengurusnya ditanggung Pemkab, " lanjutnya.

Sementara terkait gaji untuk perangkat agama untuk di wilayah desa dipastikan tidak akan di anggaran Pemkab Lebong. Alasannya karena masing-masing desa sudah memiliki pos anggaran yang tersedia lewat Alokasi Dana Desa (ADD).  

"Jadi untuk perangkat agama di desa bukan kewenangan Pemkab, melainkan dari dana yang dikelola oleh desa itu sendiri," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan