Dibayar Rp 600 Ribu, Sopir Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Terancam 9 Tahun Penjara

ANCAMAN : Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP mengatakan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun menanti PB sopir mobil komplotan pencuri lintas provinsi yang sebelumnya berhasil pihaknya tangkap. --EPRAN/RK

Radarkepahuang.bacakoran.co - PB (41) warga Perumahan Griya Air Temam Kecamatan Lubuk Linggau Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), salah satu tersangka dari komplotan pencuri lintas provinsi masih ditahan di Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu. Pascadilakukan penangkapan oleh Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, PB langsung menjalani penahanan di sel tahanan Polres Kepahiang. Sementara tersangka lain yang merupakan perempuan berinisal SS (42) dan SL (48) ditahan di Mapolres Musi Rawas Polda Sumsel. 

PB yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir travel, dia mengaku mendapatkan Rp 600 ribu dari menjadi sopir SS dan SL. Tapi tindakannya itu harus 

dibayar dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Diketahui Rp 600 ribu yang didapat PB dari menjadi sopir komplotan pencuri lintas provinsi tersebut, yakni dari 2 kali mengantarkan SS dan SL melakukan aksi pencurian. 

"Saya mendapatkan Rp 600 ribu dari 2 kali menjadi sopir mereka, mengantarkan dari Lubuk Linggau ke Kabupaten Kepahiang dan pulang lagi ke Lubuk Linggau," terang PB kepada wartawan Radarkepahuang.bacakoran.co belum lama ini.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Lintas Provinsi yang Ditangkap Polres Kepahiang Masih Satu Keluarga

Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM disampingi Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan, PB disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Sesuai dengan pasal disangkakan tersebut, PB terancam hukuman 9 tahun penjara. 

"Sesuai dengan pasal yang dipakai, PB ini terancam 9 tahun penjara. Sekarang kita terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PB dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara, sehingga bisa dilimpahkan ke JPU Kejari Kepahiang," singkat Kanit Pidum Yan Adrian, Jum'at 26 Januari 2024.

Sejak ditangkap pada Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, PB masih mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang. PB merupakan pelaku komplotan pencuri lintas provinsi yang menjalankan aksinya di Apotek Carni Sehat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dengan 2 rekan wanitanya SS dan SL.

Ketiga komplotan pencuri lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Kepahiang ini memiliki peran masing-masing. Untuk PB, dia berperan sebagai sopir mobil yang mereka kendarai. Sementara SS dan SL berperan masuk ke dalam apotek untuk melakukan pencurian. 

Dari 3 tersangka ini, hanya PB yang dibawa ke Mapolres Kepahiang. Untuk tersangka SS dan SL diproses di Polres Musi Rawas. Karena keduanya terlibat juga pencurian di Musi Rawas. Dalam melakukan pencurian di Apotek Carni Sehat di Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang, komplotan pencuri lintas provinsi ini mengambil sejumlah barang di antaranya Koyo Cabe 20 kotak dan minyak telon merek Konicare sebanyak 12 pcs. 

BACA JUGA:Mencuri di Kepahiang, Ini Pengakuan Terbaru Tersangka Sopir Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

Untuk melancarkan aksinya, SS dan SL menggunakan pakaian gamis yang di dalamnya ada tas, yang digunakan sebagai tempat menyimpan hasil curian.

Dari tiga orang komplotan pencuri lintas provinsi ini, ternyata masih satu keluarga. Ini berdasarkan pengakuan tersangka PB diwawancara pada Kamis 25 Januari 2024. Dari pengakuannya, PB mengaku mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka berinisial SL. 

Hubungan keluarga yang dimaksud, PB dan SS merupakan bibi dan ponakan. PB pun mengaku, lantaran masih memiliki hubungan keluarga, makanya dia bersedia diajak oleh SS menjadi sopir ke Kabupaten Kepahiang ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan