Dinas Pertanian Kepahiang Ingatkan Pedagang Sembelih Hewan Potong Harus di RPH

HEWAN : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menjelaskan terkait dengan pemanfaatan rumah potong hewan untuk dimaksimalkan sebagai tempat penyembelihan hewan sebelum dipasarkan kepada konsumen.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ir. Taufik melalui Kabid Peternakan, Budi, Sp menyampaikan, pihaknya telah mengimbau para pedagang sapi wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum memperjual belikan daging sapi pada konsumen, dalam hal ini masyarakat. 

Termasuk untuk memanfaatkan rumah potong hewan sebagai tempat penyembelihan hewan potong. Karena rumah potong hewan sudah sesuai dengan ketentuan penyembelihan hewan.

Rumah potong hewan merupakan unit pelayanan masyarakat dalam menyediakan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal serta berfungsi sebagai sarana melaksanakan pemotongan hewan secara benar. Yakni sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama.

"Kita mengimbau agar pedagang daging sapi tidak sembarang membeli sapi atau kerbau, wajib mengantongi SKKH, sehingga membuktikan daging yang diperjualbelikan sehat dan higienis," jelas Budi.

Sebelumnya, para pedagang daging sapi juga diimbau melakukan penyembelihan hewan di rumah potong hewan atau RPH yang sudah tersedia. Karena sebelum disembelih, petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan hewan, dan proses penyembelihan sesuai dengan syariat islam serta dijamin kehalalannya.

"Makanya setiap penyembelihan hewan ternak itu wajib adanya rekomendasi dokter hewan, diperiksa dulu sebelum disembelih sesuai dengan prosedur dan syariat. Hal ini penting bagi masyarakat yang mengkonsumsinya nanti, apalagi RPH sudah tersedia," terang Budi. 

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Lakukan Evaluasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Untuk diketahui, fungsi rumah potong hewan antara lain Perencanaan kegiatan penyediaan bahan pangan asal hewan potong dengan metode jaminan mutu dengan aspek keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan. Pemberian petunjuk dan pelayanan terhadap masyarakat (Public service) dalam menyediakan sarana fasilitas dan pengawasan pemotongan hewan potong.

Pengecekan dan penetapan tindakan penolakan terhadap hewan betina produktif yang akan dipotong (Pengendalian pemotongan hewan betina produktif).

"Dengan adanya sarana dan prasarana RPH yang sangat memadai, dapat menjamin kesehatan hewan yang disembelih," jelasnya.

Keberadaan RPH di Kabupaten Kepahiang memiliki peranan penting sebagai salah satu mata rantai untuk memperoleh kualitas daging yang baik. Karena setiap aktivitas penyembelihan hewan yang dagingnya dikonsumsi untuk masyarakat, harus melalui pemeriksaan kesehatan hewan terlebih dahulu, apakah ada penyakit atau tidak, sehingga benar-benar layak dikonsumsi untuk masyarakat. Lantaran setiap daging yang dikonsumsi harus aman dan sehat sampai ke masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan