Maksimalkan PKB dan BBNKB, BKD Lebong Imbau Kendaraan Plat Luar Mutasi Balik Nama
Masyarakat Kabupaten Lebong yang memiliki kendaraan dengan plat luar daerah diminta untuk melakukan mutasi balik nama kendaraan.--EKO/RK
Radarkoran.com - Dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat Kabupaten Lebong yang memiliki kendaraan dengan plat luar daerah diminta untuk melakukan mutasi balik nama kendaraan.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 1 tahun 2025 sejak 5 Januari 2025 lalu, dua jenis pajak yakni PKB dan BBNKB tidak lagi disalurkan oleh pemerintah provinsi melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Tapi sudah berlaku opsen pajak, artinya dua item pajak tersebut langsung ditransfer ke kas daerah.
"Jadi PAD yang diperoleh Pemkab Lebong tergantung dengan jumlah kendaraan berplat Lebong yang membayar pajak, " jelas Mongin.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebong yang memiliki kendaraan dengan plat luar daerah untuk melakukan mutasi balik nama kendaraan. Dengan melakukan mutasi balik nama kendaraan ke Kabupaten Lebong maka hal tersebut akan berimbas pada penerimaan PAD dari sektor PAD dan BBNKB.
BACA JUGA:298 Bidang Tanah Milik Pemkab Lebong Belum Bersertifikat
"Ketika masih menggunakan plat luar dan membayar pajak kendaraan, maka yang bersangkutan artinya menymbang pajak untuk daerah lain. Sudah selayaknya sebagai warga Kabupaten Lebong untuk ikut berpartisipasi dalam meningkatkan PAD yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kabupaten Lebong itu sendiri, " tambah Mongin.
Diketahui mulai tahun 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran DBH.
PKB dan BBNKB yang sebelumnya disalurkan oleh pemerintah provinsi melalui BDH, kini akan langsung ditransfer ke daerah. Artinya tahun 2025 Pemkab Lebong hanya akan menerima DBH dari Pemprov Bengkulu untuk tiga jenis pajak saja. Yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok