298 Bidang Tanah Milik Pemkab Lebong Belum Bersertifikat

Jumlah tanah milik Pemkab Lebong yang sudah bersertifikat terus bertambah--EKO/RK
Radarkoran.com - Jumlah tanah milik Pemkab Lebong yang sudah bersertifikat terus bertambah. Data teranyar, Bidang Aset BKD Lebong mencatat dari 622 bidang tanah milik Pemkab Lebong, 324 bidang tanah sudah bersertifikat. Artinya jumlah tanah daerah yang belum bersertifikat tinggal menyisakan 298 bidang tanah lagi.
"Sepanjang tahun 2025 ini sudah 21 sertifikat diterbitkan. Targetnya di tahun ini bisa mensertifikatkan 60 bidang tanah, " jelas Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE.
Lebih jauh ditambahkan Gundala, dari 298 bidang tanah yang sejauh ini belum mengantongi sertifikat tersebut, 150 bidang merupakan tanah badan jalan. Asrtinya sebagaian tanah kosong maupun yang suah ada bangunannya sudah bersertifikat. Dipastikannya program sertifikat tanah tersebut akan teruse mereka laksanakan hingga tuntas sebagai upaya pengamanan aset daerah.
"Untuk saat ini tanah badan jalan masih terus berproses, " lanjutnya.
Gundala menjelaskan, bahwa sertifikasi lahan milik daerah merupakan inisiatif penting yang diperhatikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan aset daerah. Sudah beberapa tahun terakhir, program ini terus dilakukan oleh Pemkab Lebong secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
BACA JUGA:Tunggakan Randis Pemkab Lebong Capai Rp 1,5 Miliar
"Dalam MCP KPK, ditargetkan pada tahun 2026 seluruh aset tanah milik pemerintah, semuanya sudah bersertifikat, " kata Gundala lagi.
Dalam pelaksanannya, Gundala mengakui pihaknya tetap menemui sejumlah kendala. Dicontohkannya seperti tanah Puskesmas Suka Datang yang sebelumnya pernah diterbitkan sertifikat transmigrasi. Pada intinya kami akan berusaha tanah yang tidak bermasalah bisa bersertifikat paling lambat 2026 tahun mendatang, " lanjutnya.
Untuk mencapai target yang diinginkan KPK tersebut, Gundala memastikan program pengamanan aset daerah ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun hingga akhirnya semua tanah milik Pemkab Lebong memiliki sertifikat.
"Intinya kami berkomitmen agar seluruh aset tanah milik daerah seluruhnya bersertifikat, " lanjutnya.
Selain atensi dari KPK RI, tujuan sertifikasi tanah milik daerah yang dilakukan ini juga sebagai upaya pengamanan aset. Program pengamanan aset daerah ini dipastikan akan dilaksanakan hingga tuntas.
"Selain untuk penertiban aset agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, langkah ini juga menjawab atensi dari KPK RI," singkatnya.