Tunggakan Randis Pemkab Lebong Capai Rp 1,5 Miliar

Sejumlah kendaraan dinas (Randis) di lingkungan Pemkab Lebong tercatat menunggak pajak kendaraan.--EKO/RK
Radarkoran.com - UPTD Samsat Kabupaten Lebong mencatat hingga September 2025 masih ada sejumlah kendaraan dinas (Randis) di lingkungan Pemkab Lebong yang menunggak pajak kendaraan. Bahkan nilai tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut mencapai angka Rp 1,5 Miliar.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat Pemkab Lebong, tapi termasuk kendaraan bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang hingga kini masih dipegang sejumlah kepala desa.
"Secara keseluruhan tunggakan kendaraan dinas Pemkab Lebong mencapai Rp 1,5 miliar. Itu sudah termasuk kendis bantuan Kemendes PDTT," kata Hendri.
Data UPTD Samsat mencatat bahwa jumlah kendaraan dinas yang ada di Lebong mencapai 1.048 unit. Rinciannya, kendaraan roda empat (R4) sebanyak 81 unit, 2 unit bus, 105 unit kendaraan barang, dan 20 unit kendaraan khusus. Sementara itu, kendaraan roda dua (R2) berjumlah 812 unit.
BACA JUGA:Sebelum Membeli: Ini Kelebihan dan Kekurangan Xenia 1000 cc Bekas
"Tunggakan pajak tersebut juga mencakup kendaraan dinas yang telah dilelang, namun belum dilakukan penghapusan administrasi sehingga masih tercatat sebagai tunggakan," jelasnya.
Upaya penertiban sebenarnya telah dilakukan. Samsat Lebong mengaku sudah menyurati Pemkab Lebong untuk membahas mekanisme penyelesaian tunggakan, namun hingga kini belum ada respons yang jelas.
"Kami sudah melayangkan surat, tapi belum ada tindak lanjut dari Pemkab. Dalam waktu dekat kami akan kembali menyurati agar masalah ini bisa segera dituntaskan," tutup Hendri.
Tunggakan pajak kendaraan dinas ini dinilai dapat menimbulkan dampak serius. Selain mengganggu ketertiban administrasi aset daerah, hal ini juga mencerminkan lemahnya kedisiplinan Pemkab dalam memenuhi kewajiban pajak.
Padahal, dana untuk pembayaran pajak setiap tahunnya sudah dialokasikan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran maupun koordinasi antarinstansi.