Regulasi Optimalisasi Perkembangan dan Peran Perpustakaan dan Kearsipan Akan Segera Disahkan

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi dan kegiatan pembahasan Raperda Penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan--GATOT/RK

BENGKULU RK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd, keberadaan Raperda penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan akan menjadi payung hukum dalan mengoptimalkan penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu. 

Ia menyebut, Raperda ini tinggal menunggu diparipurnakan dan ditargetkan akhir tahun ini bisa disahkan menjadi Perda. "Insya Allah diakhir 2023 ini kita akan memiliki Perda tentang perpustakaan dan Perda kearsipan. Pembahasan sudah dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, juga koreksi akhir dari Kemendagri sudah dilakukan. Tinggal menunggu pelaksanaan paripurna lagi," tutur Meri Sasdi, Selasa (21/11). 

Dipaparkan Meri Sasdi, selama ini dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan hanya mengacu pada regulasi Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang dan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Walaupun ada regulasi lainnya berupa Peraturan Gubernur (Pergub), namun pelaksanaan penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan belum optimal, sehingga dibutuhkan adanya Perda. 

"Kita punya Pergub, tapi belum juga optimal. Kendala kita masih banyak dan penganggaran kita juga terbatas, sehingga dibutuhkan regulasi yang mengatur secara menyeluruh terkait penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan berupa peraturan daerah," sampainya. 

Dalam Perda perpustakaan ini nantinya disamping mengakomodir bagimana substansi dan teori tentang perpustakaan, juga mengakomodir bagaimana membangun perpustakaan lebih optimal baik perpustakaan umum hingga perpustakaan khusus di wilayah Bengkulu.

"Semuanya diatur baik dari SDM-nya, kesejahteraan SDM, bagaimana tentang pembangunan perpustakaan itu sendiri, bagaimana perhatian atau tanggungjawab dari pemerintah dan masyarakat, termasuk bagaimana membangun jaringan dan optimalisasi perpustakaan berbasis inklusi sosial," papar Meri Sasdi. 


Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi dan kegiatan pembahasan Raperda Penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.--GATOT/RK

 

Begitupun dengan Perda penyelenggaraan kearsipan, didalamnya akan mengakomodir upaya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan kearsipan di wilayah Bengkulu.

BACA JUGA:Hilangkan Kesan Angker, DPRD Provinsi Terima Kunjungan Puluhan Mahasiswa

"Arsip itu sangat penting untuk kemajuan bangsa. Jadi dalam peraturan daerah ini nantinya mengatur bagaimana tentang akusisi arsip, pemusnahan arsip, peningkatan SDM arsiparis, mengatur kewajiban institusi/OPD dalam kearsipan. Sehingga menjadikan kearsipan penting dalam kapasitas pembangunan kedepannya," tutup Meri Sasdi. 

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip.,MM mengatakan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan yang dilaksankan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama DPK Provinsi Bengkulu serta pihak terkait lainnya telah memasuki tahap finalisasi. 

Sesuai tahapan, setelah selesai dibahas Raperda tersebut tinggal menunggu fasilitasi dari Kemendagri RI yang nantinya disampaikan langsung biro hukum setelah diserahkan hasil pembahasan oleh Komisi IV ke Pemprov Bengkulu. Hasil fasilitasi Kemendagri ini nantinya akan menentukan Raperda dapat dilakukan pengesahan atau ada masukan lainnya untuk dibahas lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan