Alasan Ekonomi, Puluhan CJH Kepahiang Tahun 2024 Pilih Menunda Keberangkatan

LAYANI : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang melayani masyarakat pada layanan terpadu satu pintu.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Sistem pelunasan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, calon jemaah yang akan melakukan pelunasan harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu, yakni pemberlakuan syarat istithaah kesehatan.

Sedangkan tahun sebelumnya, calon jemaah harus melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan. 

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, pada tahun 2024 ini ada 29 CJH Kepahiang yang menunda keberangkatannya. Diketahui, bahwa tahun ini Kabupaten Kepahiang mendapatkan 114 kuota pemberangkatan haji termasuk CJH lanjut usia.

"Tahun 2024 ini sebanyak 29 calon jemaah haji yang memilih untuk menunda keberangkatan. Yakni terdiri dari 14 calon jemaah haji reguler, 8 calon jemaah haji Lansia, dan 12 calon jemaah haji cadangan. Masyarakat yang menunda keberangkatan ini kita minta membuatkan surat pernyataan. Jadi ada yang dikarenakan faktor ekonomi, kemudian ada yang meninggal dunia ataupun sakit yang akhirnya mengajukan pelimpahan ke ahli waris. Semua kita minta segera berkoordinasi," jelas Zulfakar, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pelunasan BPIH Tahap I 2024, Baru 91 CJH Kepahiang yang Lakukan Pelunasan

Lanjut Zulfakar menjelaskan, CJH yang memilih menunda keberangkatan yang sudah diajukan secara otomatis akan diganti dengan CJH cadangan. Untuk diketahui biaya penyelenggara ibadah haji atau BPIH, berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres keberangkatan calon jemaah haji asal Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 51,7 juta.

"Calon jemaah haji cadangan biasanya 10 persen dari total kuota keberangkatan yang ditetapkan untuk daerah. Namun, kita masih menunggu kepastian terkait dengan jumlahnya. Yang pastinya beberapa calon jemaah yang menunda keberangkatan karena alasan terkendala ekonomi, sebab mereka harus melunasi BPIH Rp 51,7 juta," papar Zulfakar.

Di sisi lain, diterangkan Zulfakar, para calon jemaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji untuk tahap awal yang berakhir pada 23 Februari 2024. Sementara soal istithaah kesehatan jamaah haji merupakan kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Istititha'ah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan.

"Dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan, sebelum jemaah melakukan pelunasan, ada calon jemaah haji Kepahiang yang belum memberikan kepastian terkait dengan istithaah ini," ungkap Zulfakar.

Menurutnya, dalam kesempatan yang sama, calon jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan dapat mengetahui kondisi dini kesehatan dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, kondisinya sudah baik maka CJH yang bersangkutan berhak melunasi BPIH. 

"Terkait dengan istithaah kesehatan ini sudah jelas berdasarkan ketentuan dan SE Dirjen PHU. Jadi kita berharap para calon jemaah haji yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan, bisa segera melakukan pemeriksaan kesehatan atau istithaah yang merupakan syarat pelunasan BPIH tahun 2024 ini. Hal ini kita imbau kepada CJH yang belum memberikan kepastian istithaah," demikian Zulfakar. 

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ingatkan CJH untuk Tidak Mutasi Keberangkatan

Untuk diketahui, Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief sebelumnya menegaskan, pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M. Dia memastikan istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya haji.

Surat edaran terkait istitha'ah kesehatan haji disampaikan ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji di setiap daerah, misalnya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan