Waktu Penghitungan Suara Bisa Ditambah 12 Jam, Masyarakat Boleh Rekam

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan, proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan usai kegiatan pencoblosan dapat dilakukan penambahan waktu selama 12 jam. Hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada.

"Jam 13.00 WIB tanggal 14 Februari 2024 telah dimulai penghitungan suara. Nah untuk penghitungan ini, diregulasi itu boleh ditambah maksimal 12 jam dari hari pemungutan suara. Artinya kalau belum selesai tanggal 14 itu sampai pukul 23.59 WIB, maka boleh ditambah 12 jam atau sampai  jam 12.00 WIB tanggal 15 Februari 2024 itu maksimal seluruhnya harus selesai. Jadi tidak ada lagi yang tidak menyelesaikan itu," tuturnya.

Ditambahkan Rusman, dalam proses penghitungan suara, disamping memang diwajibkan untuk melakukan pencatatan manual, juga akan dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu).

"Dalam proses penghitungan, setelah selesai hasil C Plano atau perhitungan yang tertulis manual baru akan dibuat hasil C salinan atau dulu disebut C1. Hasil perhitungan nantinya akan difoto oleh KPPS dan akan dimasukkan dalam Sirekap," ungkapnya.

BACA JUGA:Siang Panas, Malam Hujan

Disisi lain, Rusman juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya dapat juga menyaksikan proses perhitungan suara. Sehingga proses perhitungan suara yang dilakukan benar-benar transparan dan sesuai ketentuan.

"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memilih jangan buru-buru balik, ikuti proses ini sampai selesai, supaya ini transparan," tegas Rusman.

Dalam proses perhitungan suara tersebut, masyarakat juga dipersilahkan untuk mengambil foto atau video sebagai bahan untuk menunjukkan transparansi kegiatan.

"Silahkan memvideokan, mengambil foto atau bagaimana cara mereka mendokumentasikan. Saksi parpol, peserta atau pemantau Pemilu, pengawas diperbolehkan, bahkan memang itu diberikan waktu untuk menyaksikan dan mendokumentasikan," papar Rusman.

BACA JUGA:Gubernur Bersama Kapolda Pantau Proses Pencoblosan di TPS Dalam Kota

Ia menyebut, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu proses berdemokrasi dan untuk mencegah munculnya anggapan pelaksanaan Pemilu yang tidak transparan.

"Jangan sampai ada anggapan jika ditutup-tutupi, hasilnya ditutup-tutupi atau istilahnya ada permainan. Kita antisipasi itu dengan memberikan ruang kepada masyarakat seluas-luasnya, silahkan dokumentasikan," pungkas Rusman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan