Pemkab Kepahiang Masih Lengkapi Referensi Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kelurahan

DANA KELURAHAN : Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menerangkan bahwa dalam menyusun petunjuk teknis dana kelurahan, Pemkab Kepahiang masih melengkapi referensi tambahan.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Ada 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, semuanya dialokasikan dana kelurahan pada tahun 2024 ini. Namun untuk pencairan dan realisasinya, masing-masing kelurahan diminta untuk lebih bersabar. Karena sampai akhir Februari ini, petunjuk teknis untuk pengelolaan dana kelurahan masih dilengkapi referensinya oleh Pemkab Kepahiang.

Hingga sejauh ini soal petunjuk teknis pengelolaan dana kelurahan, Pemkab Kepahiang baru mendapatkan referensi dari Pemkab Rejang Lebong dan Kota Prabumuli (Sumsel). Untuk referensi tambahan, Pemkab Kepahiang masih mencari referensi ke Pemkab Ogan Ilir (Sumsel). 

Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menyampaikan, petunjuk teknis ini nantinya akan menjadi acuan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang dalam merealisasikan dana kelurahan. Petunjuk teknis ini nantinya mengarahkan setiap kelurahan supaya merealisaskan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:SD IT Fathona Kepahiang Komitmen Cetak Generasi Tangguh

"Kita sudah mendapatkan 2 referensi yakni dari Pemkab Rejang Lebong dan Prabumuli. Untuk menambah referensi, kita juga akan ke Ogan Ilir Sumsel," sampai Verry Susanto Radarkepahiang.bacakoran.co, Rabu 28 Februari 2024. 

Diterangkannya, semakin banyak referensi yang didapatkan maka semakin matang petunjuk teknis pengelolaan dana kelurahan yang nantinya jadi acuan kelurahan di Kabupaten Kepahiang.

Sengaja pihaknya mencari referensi ke tiga kabupaten/kota tersebut, sambung Verry Susanto, karena ketiga daerah ini sudah merealisasikan dana kelurahan yang bersumber dari APBN. 

"Ketiga kabupeten/kota yang menjadi referensi atau pembanding untuk kita susun petunjuk teknis dana kelurahan, sebab memang sudah menerapkan dan merealisasikan dana kelurahan. Sehingga nanti petunjuk teknis yang kita terbitkan bisa mendorong 12 kelurahan yang ada di daerah kita ini merealisasikan dana kelurahan tersebut," sampai Verry Susanto.

Lanjut dijelaskan Verry, sebenarnya tanpa ada petunjuk teknis pun dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar sudah bisa dilakukan pencairan oleh kelurahan, karena aturannya sudah jelas. Hanya saja petunjuk teknis yang diterbitkan nanti akan mempermudahkan kelurahan untuk mempelajarinya, tentang cara pengelolaan secara keseluruhan. 

BACA JUGA:Butuh Anggaran Rp 2,9 Miliar, Penataan Taman Santoso Ditunda

"Petunjuk teknis yang akan kita terbitkan, itu hanya untuk mempermudahkan saja. Sebab sebenarnya walaupun tidak ada petunjuk teknis, dana kelurahan sudah bisa direalisasikan lantaran aturannya sudah jelas. Dan terpenting lagi tahun 2024 ini dana kelurahan sebasar Rp 2,4 miliar harus direalisasikan, ya jangan seperti tahun lalu dikembalikan ke pemerintah pusat karena tidak digunakan sama sekali," demikian Kabag Verry.

Untuk diketahui, masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan Rp 200 juta, sehingga totalnya Rp 2,4 miliar. Dana itu sudah masuk ke Kasda, sehingga tidak ada lagi kendala jika kelurahan mengajukan untuk pencairannya. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang pun sudah siap untuk memproses pengajuan pencairan yang disampaikan kelurahan.

Terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang, fasilitas yang tidak memadai terkait pengelolaan dana kelurahan ini, Pemkab Kepahiang berjanji berusaha memenuhinya. Dalam proses realisasinya, pihak kelurahan diminta untuk melibatkan masyarakat setempat. Sehingga pembangunan atas realisasi dana kelurahan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan