Layaknya ASN, Perangkat Desa Daspetah II Diwajibkan Aktif Masuk Kantor

WAJIB : Kades Dasepetah II Yori Pranata, S.Pd menyampaikan jika perangkat Desa Daspetah II diwajibkan aktif masuk kantor layaknya ASN.--SUHAI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Peningkatan pelayanan masyarakat agaknya menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa Daspetah II, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, setiap perangkat Desa Daspetah II diwajibkan untuk aktif masuk kantor layaknya jam kerja ASN, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB selama lima hari kerja.

Kades Daspetah II Yori Pranata, S.Pd menyampaikan, selaku kades dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh perangkat desanya agar aktif masuk kantor selayaknya jam kerja ASN.

Yakni, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kegiatan lima hari kerja lebih optimal dilaksanakan sampai pukul 16.00 WIB. Sehingga tidak ada alasan bagi perangkat desa tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya.

Bahkan ia mengkalim kantor desa yang sudah dibangun baru saat kepemimpinannya sebagai Kades tampak ramai dan padat kegiatan. Seluruh perangkat desa tampak aktif di kantor dan siap memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Tanggapan Kades Daspetah 2

"Semua perangkat wajib masuk kantor sesuai jam kerja ASN, yakni pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kalau pun tidak masuk kerja harus memberikan keterangan yang jelas. Agar masyarakat tidak menunggu apa yang mereka inginkan. Perangkat desa juga wajib absen di kantor. Semua ini kita lakukan untuk kemajuan desa agar pelayanan sebagai ujung tombak, " kata Yori kepada Radarkepahiang.bacakoran.co Jumat 1 Maret 2024.

Kades menambahkan, selebih dari jam kerja tersebut bukan berarti pelayanan terhadap masyarakat ditutup. Hanya saja tempatnya bukan di kantor tapi pindah ke rumah masing-masing perangkat. Artinya, pelayanan prima untuk masyarakat harus siap 24 jam.

BACA JUGA:Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2024 Daspetah II Berjalan Sukses

"Bukan hanya jam kerja, tapi pelayanan kepada masyarakat harus siap 24 jam. Karena kita tidak tahu kapan ada urusan masyarakat harus siap. Jangan dipersulit juga apa pun permasalahan harus dipermudah," demikian Yori.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan