Ini Langkah Disdikbud Kepahiang Pastikan PPDB Tidak Ada Kecurangan

PPDB : Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM menjamin bahwa pelaksanaan PPDB TA 2024 tidak ada kecurangan. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menjamin jika PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2024 ini tidak ada kecurangan. Salah satu langkah yang diambil oleh Disdikbud Kabupaten Kepahiang, mewajibkan peserta PPDB menyertakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syaratnya.

Dengan langkah itu, Disdikbud meyakini pelaksanaan PPDB tidak ada kecurangan, khususnya untuk tingkat SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab dari kabupaten. 

Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM mengatakan, sebagai langkah antisipasi dan mempersempit ruang kecurangan dalam PPDB 2024 pihaknya mewajibkan KK sebagai syarat penerimaan PPDB. Karena melalui KK tersebut akan terlihat jelas, tempat tinggal peserta yang akan bersekolah sehingga bisa jamin PPDB tidak ada kecurangan. 

"Dengan syarat KK akan terlihat jelas dan diketahui jelas, jika yang bersangkutan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Jadi dengan syarat tersebut, diyakini bisa jamin PPDB tidak ada kecurangan di tahun 2024 ini," kata kepada Nining Fawely Pasju kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Jumat 1 Maret 2024. 

BACA JUGA:10 Atlet Taekwondo Centre Club Kepahiang Ikut Kejuaraan Bupati Seluma Cup 2024

Menurutnya, PPDB tahun 2024 ini tidak akan ada celah untuk kecurangan. Karena KK yang diwajibkan menjadi syarat PPD juga akan dilihat, KK yang menjadi syarat PPDB juga diwajibkan minimal sudah tahun berdomisili dilingkungan sekolah tujuan. Sehingga dalam zonasi sekolah wajib untuk teliti dalam melihat KK sehingga zonasi diterapkan sesuai dengan lingkungan sekolah. 

"KK yang wajib syarat PPDB juga harus dilihat jelas, karena KK yang diterbitkan Dukcapil Kepahiang wajib juga sudah selama 1 tahun berdomisili di lingkungan sekolah," jelas Nining. 

Memang di luar zonasi pihaknya memberikan ruang, tapi ruang tersebut hanya untuk beberapa kategori PPDB. Dalam artian adanya zonasi khusus seperti, pelajar yang berprestasi, tapi itupun dilakukan secara selektif oleh sekolah karena kuota untuk diluar zonasi terbatas. 

"Yang jelas sekolah jangan main - main dnegan zonasi, jika memang tidak sesuai dengan zonasi supaya jangan diterima. Sengaja zonasi diterapkan untuk mengimbangkan jumlah murid di seluruh sekolah dalam Kabupaten Kepahiang. Dalam artian tidak adanya sekolah yang muridnya banyak dan tidak ada sekolah yang mengeluh, lantaran muridnya sedikit," demikian Nining. 

Sekadar informasi, kebijakan PPDB Zonasi atau kedekatan antara jarak rumah peserta didik dengan sekolah menggambarkan keberpihakan dan komitmen pemerintah untuk menghilangkan praktik diskriminasi layanan pendidikan di sekolah negeri, khususnya bagi calon peserta didik dengan latar belakang keluarga ekonomi rendah.

Penerimaan peserta didik baru menggunakan zonasi mulai diterapkan pada 2017 melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian disempurnakan menjadi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 junto Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 lalu Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:SDN 05 Muara Kemumu Bangun Karakter Anak Melalui Kultum Jum'at

Kebijakan ini ingin memastikan bahwa setiap anak dari berbagai latar belakang yang berada dalam zona/ wilayah/area yang telah ditentukan Pemerintah Daerah berdasarkan formula dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga mendapatkan hak yang sama dalam mengakses layanan pendidikan, khususnya di sekolah negeri.

Peserta didik dengan nilai akademik rendah yang tempat tinggalnya berada di dekat sekolah dapat dipastikan diterima dan mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas akan membuka peluang bagi peserta didik, khususnya dari keluarga dengan keterbatasan sumber daya, untuk meningkatkan kesejahteraan, derajat hidup, dan kesejahteraan pada masa depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan