Tempo 2 Bulan, Kantor Kemenag Lebong Catat 62 Peristiwa Nikah

CATAT : Kantor Kemenag Lebong mencatat ada 62 peristiwa nikah yang terjadi selama 2 bulan terakhir, tepatnya priode Januari dan Februari 2024.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong mencatat ada 62 peristiwa nikah yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Jumlah peristiwa nikah tersebut tercatat di 12 Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah naungan Kantor Kemenag Lebong.

Kepala Kantor Kemenag Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, SIP, M.Pd menyampaikan, dari laporan 12 KUA yang tersebar di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong selama Januari hingga Februari 2024 tercatat ada 62 peristiwa nikah.

"Masing-masing 34 peristiwa nikah pada Januari dan 28 peristiwa nikah di Februari 2024, " jelas Malvinas.

Dirincikannya, dari 34 peristiwa nikah yang berlangsung pada Januari 2024, 18 peristiwa nikah dilaksanakan di balai KUA dan 16 lainnya nikah di luar balai. Sementara peristiwa nikah bulan Febuari sebanyak 28 pasang, diantaranya 13 pasang nikah di balai KUA, dan 15 pasang nikah di luar balai.

BACA JUGA:Sabar, Usulan Seleksi CASN 2024 Belum Ada Kejelasan

"Laporan peristiwa nikah ini disampaikan setiap KUA setelah bulan berakhir, " lanjut Malvinas.

Disisi lain, Malvinas tak menampik jika dari peristiwa nikah yang terjadi masih ada yang dibawah umur, atau berusia kurang dari 19 tahun. Namun dirinya memastikan jika pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun sudah mengantongi dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tubei.

"Kalau untuk berapa jumlah dispensasi nikah yang dikeluarkan, kami (Kemenag,red) tidak tahu. Karena Dispensasi tersebut dikeluarkan oleh pengadilan agama sebelum akad nikah diberikan pihak KUA," lanjutnya.

Dirinya meminta kepada seluruh KUA yang ada di Kabupaten Lebong untuk terus melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan. Sesuai dengan aturan tersebut hanya diizinkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mencukupi usai minimal perempuan dan laki-laki usia 19 tahun ke atas.

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Selama Ramadhan, Tapi Jam Operasionalnya Dibatasi

"Saya berharap, para KUA untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan batas usia perkawainan di wilayah kerja masing-masing. Di samping itu, juga diaharapkan para orang tua anak untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anaknya sebagai antisipasi nikah di bawah umur," demikian Malvinas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan