Ingin ADD/DD Dicairkan? Dinas PMD Kepahiang Wajibkan Pemdes Laksanakan Pemilihan BPD

PERANGKAT DESA : Para perangkat desa di Kabupaten Kepahiang sedang berada di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.--RIAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saat ini telah menginstruksikan puluhan desa di daerah ini untuk segera menyelenggarakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Belakangan ada informasi bahwa sejumlah pemerintah desa enggan menyelenggarakan pemilihan BPD, dengan alasan tertentu.

Menyangkut hal ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menegaskan, pemilihan BPD wajib dan harus dilaksanakan terkhusus desa-desa yang saat ini masa jabatan BPD-nya sudah habis.

Jika tidak melaksanakan pemilihan BPD, maka dipastikan Dinas PMD Kabupaten Kepahiang akan memberikan sanksi tegas. Salah satu sanksi yang akan dikenakan, yakni desa yang bersangkutan tidak bakal bisa melakukan pencairan DD/ADD.

"Sifatnya wajib (Pemilihan BPD, red), jangan sampai tidak dilakukan. Kami ingatkan untuk desa-desa yang diwajibkan menyelenggarakan pemilihan BPD tahun ini, untuk segera melaksanakannya. Jika tidak maka kami akan berikan sanksi tegas, salah satunya berupa tidak dapat mencairkan DD/ADD," ujar Iwan, Jumat 08 Maret 2024.

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Kepahiang Sebut Bapokting Aman Jelang Ramadan

Keberadaan BPD di tingkat, desa lanjut Iwan, sama pentingnya dengan keberadaan DPRD di tingkat daerah. BPD sendiri diberi amanah untuk mengawasi dan menampung aspirasi masyarakat di masing-masing wilayah dusun, sehingga tanpa adanya BPD maka roda pemerintahan pada tingkat desa tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Oleh sebab itu kita tekankan supaya dilaksanakan, lantaran ini berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan di desa," lanjutnya.

Sementara itu, sambung Iwan, tahun ini ada sekitar 90 desa lebih yang harus menggelar pemilihan BPD. Masing-masing BPD setiap desa memiliki masa jabatan yang berbeda-beda. Ada yang SK-nya berakhir pada akhir Maret ini, namun ada juga yang baru akan berakhir pada September 2024 nanti.

Mengingat sisa masa jabatan yang berbeda-beda tersebut, Dinas PMD menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pemilihan BPD ini kepada desa-desa yang bersangkutan, terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaannya.

BACA JUGA:Biaya Masing-masing, Dinas PMD Kepahiang Instruksikan Pemilihan BPD di 94 Desa, Ini Rincian Desa-desanya

"Karena sisa masa jabatan BPD di masing-masing desa ini berbeda, maka berbeda pula jadwal pelaksanaannya. Memang tidak serentak, tapi itu semua (Pemilihan BPD, red) harus dilaksanakan tahun ini," demikian Iwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan