DLH Optimis Target Retribusi Kebersihan Capai Target

OPTIMIS : Kepala DLH Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, MM optimis PAD dari sektor retribusi kebersihan tahun 2024 bisa capai target. --EKO/RK

Radarkoran.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, MM optimis jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kebersihan tahun 2024 bisa mencapai target. 

Joni menjelaskan jika target PAD dari retribusi kebersihan tahun 2024 ini sudah ditargetkan sebesar Rp 24 juta. Adapun objek retribusi ini adalah masyarakat yang berada di wilayah pelayanan kebersihan. Contohnya pasar hingga komplek perkantoran. Petugas yang melakukan penagihan juga sudah dibekali surat tugas dan karcis retribusi.

"Tahun ini dalam pengelolaan kebersihan kami menggandeng pihak ketiga. Alhamdulillah jauh lebih baik. Masyarakat bisa merasakan dan menilainya sendiri. Kami berharap masyarakat juga bisa mengimbanginya dengan taat membayar retribusi kebersihan, " kata Joni.

Selain dari retribusi kebersihan, DLH juga akan mengoptimalkan PAD dari kendaraan angkutan sampah yang saat ini sudah disewakan oleh pihak ketiga.

BACA JUGA:Terlibat Balap Liar, Kendaraan Ditahan 1 Bulan

"Kami akan membuat tagihan sesuai dengan kontrak, selanjutnya pihak ketiga bisa langsung menyetorkan PAD dari sewa kendaraan ini langsung ke kas daerah, " tambahnya.

Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan di lingkungan masing-masing. Salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Menurutnya kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah saja. 

"Apalagi Kabupaten Lebong sudah memiliki Perda. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi hingga denda, " demikian Joni. 

Diketahui di tahun 2024, Pemkab Lebong menargetkan target PAD dari retribusi daerah naik signifikan. Dari Rp 658 juta di tahun 2023 menjadi Rp 31,6 miliar ditahun 2024.

Undang-undang nomor 1 tahun 2020 menjadi alasan target retribusi daerah 2024 naik signifikan. Undang-undang tersebut mengamanatkan retribusi pelayanan kesehatan dari Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD) untuk dicatat pendapatannya menjadi retribusi daerah.

Selain itu di tahun 2024 ini OPD yang dibebankan untuk memungut retribusi daerah juga bertambah. Dari sebelumnya 9 OPD menjadi 10 OPD. Satu OPD baru itu adalah RSUD Lebong.

BACA JUGA:Mendekati Lebaran Idul Fitri, Stok BBM di Lebong Dipastikan Aman

Adapun 10 OPD yang dibebankan untuk memungut PAD dari sektor retribusi daerah tahun 2024 yaitu Dinkes Lebong pelayanan kesehatan, RSUD Lebong pelayanan kesehatan, DLH pelayanan kebersihan dan pemakaian kendaraan bermotor, DPUPR-Hub pelayanan parkir tepi jalan umum dan pemakaian kendaraan bermotor, Disperindagkop UKM pelayanan pasar, BKD pelayanan pemanfaatan aset daerah, Disperkan dari pemanfaatan aset daerah, rumah potong hewan dan penjualan hasil produksi berupa bibit/benih, Sekretariat Daerah dari pemanfaatan sewa gedung/ruangan, Disparpora objek wisata dan olahraga dan DPMPTSP dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan