70 Berkas Usulan Sertifikat Lahan Segera Dilimpahkan

USULAN : Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE menyampaikan jik pihaknya sudah tuntas menyelesaikan 70 berkas usulan sertifikat lahan yang akan segera dilimpahkan ke Kantor ATR/BPN Lebong.--EKO/RK

Radarkoran.com - Ada 129 bidang lahan milik Pemkab Lebong yang ditarget memiliki sertifikat lahan tahun 2024. Dari jumlah itu, hingga 1 April 2024, Bidang Aset BKD Lebong sudah tuntas menyiapkan berkas administrasi untuk 70 bidang lahan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor ATR/BPN Lebong guna proses lebih lanjut.

"Untuk proses pemberkasan sendiri sudah selesai untuk 70 bidang lahan. Dan akan kami limpahkan setelah lebaran ke BPN, " jelas Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE.

Ditambahkan Gundala, program sertifikasi lahan milik daerah ini dilaksanakan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu. Hingga tahun 2024, tercatat masih ada 332 bidang lahan milik Pemkab Lebong belum bersertifikat.

Dalam hal ini, Pemkab Lebong sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 juta dalam APBD 2024 untuk membuat sertifikat lahan milik daerah tersebut. Selain atensi dari KPK RI, tujuan sertifikasi lahan milik daerah yang dilakukan sebagai upaya pengamanan aset.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Pelayanan Kesehatan Dipastikan Tetap Berjalan

"Dari berkas yang kami usulkan ke BPN nantinya akan diverifikasi oleh mereka. Jika dianggap lengkap maka akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengukuran ke lapangan, " tambah Gundala.

Gundala menambahkan, penertiban aset lewat program sertifikasi lahan ini sudah dijalankan Pemkab Lebong sejak beberapa tahun terakhir.

Data terakhir, dari 626 lahan milik daerah yang terdiri dari tanah kas desa, tanah sekolah dan tanah lainnya, sejauh ini baru 294 lahan yang sudah memiliki sertifikat. Sedangkan sisanya, 332 lahan belum memiliki sertifikat.

"Prosesnya kami laksanakan secara bertahap. Untuk tahun 2023 lalu sudah 47 lahan daerah yang sudah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN, " lanjutnya.

Program pengamanan aset daerah ini dipastikan akan dilaksanakan hingga tuntas. Artinya seluruh lahan milik daerah bersertifikat. Hanya saja pelaksanannya akan dilakukan secara bertahap setiap tahun menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Targetnya, tahun 2025 mendatang seluruh lahan milik daerah ini sudah memiliki sertifikat.

BACA JUGA:Sertifikasi Lahan Daerah Ditarget Tuntas Tahun 2025

"Mudah-mudahan tahun 2025 nanti, seluruh lahan milik pemerintah ini sudah memiliki sertifikat semuanya. Selain untuk penertiban aset, ini juga menindaklanjuti atensi dari KPK RI," demikian Gundala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan