Setelah Lebaran, Pemprov Lakukan Penggusuran di Lahan Pembangunan Reservoir SPAM KOBEMA

GUSUR : Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso menyampaikan pihaknya akan melakukan penggusuran di lahan pembangunan reservoir SPAM KOMEBA setelah lebaran.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu menyebut akan melakukan penggusuran setelah lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terhadap lahan milik pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan reservoir atau bak penampungan air untuk program pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (kota Bengkulu, Benteng, Seluma).

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, penggusuran dilakukan untuk keberlanjutan pembangunan Program Strategis Nasional (PSN) SPAM KOBEMA yang ditargetkan tuntas pembangunannya pada akhir tahun 2024 ini. Terlebih, tanah yang akan digusur secara regulasi memang milik pemerintah.

"Mungkin habis lebaran setelah habis sertifikat bahwa itu (lahan) atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, kita akan lakukan penggusuran," kata Tejo.

Walaupun penggusuran saat ini belum dilakukan dan masih menunggu sertifikat lahan dari instansi terkait, saat ini pembangunan fisiknya sendiri sudah dikerjakan.

BACA JUGA:Ini Makna Lebaran Idul Fitri Gubernur Rohidin

"Fisiknya sudah berjalan, tapi penggusurannya tinggal dua ruko di depan, sedikit. Tapi tinggal menunggu surat resmi dari BPN keluar untuk sertifikat atas nama pemerintah provinsi," imbuh Tejo.

Untuk diketahui, lokasi pembangunan reservoir SPAM KOBEMA ini berada di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu dengan luas lahan kurang lebih 1 hektare (lebar depan 50 meter dan panjang ke belakang 200 meter persegi). Sehingga untuk memastikan pembangunan lancar maka seluruh bangunan ilegal yang ada di lahan tersebut akan digusur.

Lahan yang digunakan untuk pembangunan reservoir tersebut telah dibeli oleh Pemprov pada 2013 lalu. Bahkan dari hasil keputusan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) yang pernah dilakukan oleh pemilik yang lama (ahli waris yang lama), sudah membuktikan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu yang berlaku. Sehingga semua aktivitas yang memanfaatkan lahan tersebut, termasuk mendirikan bangunan merupakan hal yang ilegal.

"Kita akan dilaksanakan penggusuran. Karena itu memang termasuk persyaratan dari kementerian, yakni bebas lahan," lanjut Tejo Suroso.

BACA JUGA:Uji 401 Sampel, BPOM Rejang Lebong Temukan 9 Takjil TMS Selama Ramadhan

Disisi lain, menyikapi terkait dengan pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) SPAM KOBEMA di kawasan jalan Ring Road Air Sebakul Kota Bengkulu beberapa waktu terakhir yang menimbulkan kekhawatiran warga setempat, Tejo menyebut jika pemasangan sudah ada jaminan dari pihak ketiga tidak ada kerugian. Juga ada asuransi untuk melakukan perbaikan seperti semula untuk bahu jalan yang dilakukan pembongkaran untuk memasang pipa JDU SPAM KOBEMA.

"Masyarakat komplain karena takut terganggunya aliran air yang ada di bawah elevated di Air Sebakul. Itu juga sudah dijelaskan oleh Balai Cipta karya bahwa disitu nanti akan dibuat gorong-gorong dengan pipanya dibawah dan tidak akan mengganggu habitat lingkungan disitu serta aliran air untuk irigasi juga tidak terganggu," jelas Tejo.

Ditambahkan Tejo, banyaknya galian timbunan untuk pemasangan pipa SPAM KOBEMA di kawasan Air Sebakul menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait gangguan aliran irigasi. Tapi sudah ada kepastian dari kementerian tidak ada persoalan yang akan ditimbulkan.

"Sudah direncanakan bahwa pipa itu dibawah hampir 2 meter dan diatasnya nanti gorong-gorong, jadi nggak ada hambatan," singkat Tejo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan