Uji 401 Sampel, BPOM Rejang Lebong Temukan 9 Takjil TMS Selama Ramadhan

TEMUKAN : Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, S.Farm.Apt menyampaikan dari uji 401 sampel takjil diketahui ada 9 jenis takjil TMS yang ditemukan pihaknya selama Ramadhan.--DWI/RK

Radarkoran.com - Selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024, tercatat ada 401 sample takjil diperiksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong. Hasilnya, ada 9 takjil TMS atau tidak memenuhi syarat. Sedangkan 392 takjil lainnya MS atau  memenuhi syarat.

Adapun 401 sampel takjil tersebut diperoleh dai pedagang yang ada di 3 wilayah kabupaten. Yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kabupaten Kepahiang. 

"Dari 401 sampel takjil yang dijual pedagang di 3 kabupaten terdapat 9 takjil TMS, " jelas Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, S.Farm.Apt.

Ditambahkannya, 9 takjil yang dinyatakan TMS itu karena mengandung rodamin B atau bahan pewarna tekstil. 

"Untuk di Kota Curup kita temukan di pasar takjil Bang Mego, Talang Rimbo, Tempelrejo, Air Bang dan Simpang Bukit Kaba. Kemudian di Pasar Tugu Kopi Kepahiang. Untuk di Kabupaten Lebong, ditemukan pada pedagang takjil di Kelurahan Tes, Taba Anyar, Pungguk Pedaro dan Pasar Muara Aman, " ungkap Pupa.

BACA JUGA:Kejar Keberkahan Ramadan, Polsek Kabawetan Berbagi Takjil

Lanjut dijelaskan Pupa, takjil yang mengandung zat pewarna berbahaya itu berupa kerupuk merah, cendol delima dan agar-agar ungu yang berwarna menyala.

"Untuk mengetahui berapa kadar zat berbahaya pada makan takjil tersebut, kita belum memiliki laboratorium.  Hanya melakukan pemeriksaan cepat terkait ada dan tidaknya zat berbahaya pada takjil. Oleh karena itu nanti akan kita bawa sample takjil tersebut ke Balai POM Bengkulu untuk diteliti lebih lanjut, " tambah Pupa.

Selain mengawasi takjil selama bulan Ramadhan ini, Loka POM Rejang Lebong juga melakukan pengawasan sarana distribusi pangan di 26 sarana. Rinciannya, 9 sarana di Rejang Lebong, 7 sarana di Kepahiang, dan 10 sarana di Lebong. 

"Sarana yang diawasi itu terdiri dari toko distributor produk, retail modern, hingga kios di pasar. Produk temuan itu langsung kita minta ditarik dari etalase toko, " lanjutnya.   

Pengawasan sarana distribusi pangan tersebut telah dilaksanakan dari 13 Maret hingga 2 April 2024. 

BACA JUGA:Loka POM Rejang Lebong Ambil Sampel Makanan di 3 Kabupaten

"Dari pengawasan itu kita menemukan 11 sarana memenuhi ketentuan dan 15 tidak memenuhi ketentuan. Temuan itu terkait izin edar, produknya rusak, dan kedaluarsa, " pungkas Pupa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan