Tambah Libur Lebaran, Sanksi Menanti ASN

INGATKAN : Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Lebong agar tidak menambah libur lebaran.--EKO/RK

Radarkoran.com – Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong diingatkan untuk tidak ada yang menambah libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Sesuai jadwal ASN akan kembali masuk kerja setelah libur lebaran yaitu pada Selasa 16 April 2024. Mereka yang kedapatan menambah libur lebaran dipastikan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terlebih ketika ASN tidak masuk kerja, maka hal tersebut akan mempengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN itu sendiri karena salah satu indikator penghitungan TPP adalah absensi.

Sekretaris Kabupaten Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta agar setiap kepala OPD untuk mengawasi absensi pada jajarannya masing-masing usai libur dan cuti bersama hari raya Idul Adha 1445 Hijriah. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepala OPD itu sendiri juga bisa dikenakan sanksi.

"Saya minta tidak ada PNS yang tambuh libur. Jika ada yang kedapatan bolos maka TPP PNS yang bersangkutan akan dikurangi. Indikator dalam menghitung besaran TPP adalah absensi, " kata Mustarani.

BACA JUGA:Jam Belajar Kembali Normal, Jadwal Ujian Segera Dibahas

Selain itu, setiap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari PNS. Namun bukan berarti PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit bakal aman.

"Tetap harus dilampirkan keterangan sakit dari dokter," tambah Mustarani.

Diketahui sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri 2024 bagi ASN ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

BACA JUGA:Persiapan Keberangkatan Haji, 97 CJH Lebong Divaksin Covid-19

Sementara tanggal 10 dan 11 sebelumnya sudah ditetapkan sebagai libur nasional. Artinya ASN akan libur panjang selama 6 hari berturut-turut dan kembali masuk kerja pada Selasa 16 April 2024.

"Saya kira waktu libur dan cuti bersama cukup panjang. Saya berharap tidak ada ASN Pemkab Lebong yang menambah libur, " demikian Mustarani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan