Pembentukan PPK, PPS hingga KPPS Pilkada 2024 Segera Dibahas, Rekrut Ulang??

SEGERA DIBAHAS : Pembentukan Badan Ad Hoc mulai dari PPK, PPS hingga KPPS pada pelaksanaan Pilkada 2024 segera dibahas. --EKO/RK

Radarkoran.com - Pembentukan Badan Ad Hoc mulai dari tingkat PPK, PPS hingga KPPS pada Pilkada 2024 mendatang akan segera dibahas. 

Terlebih sesuai dengan  PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan Badan Ad Hoc tingkat PPK akan dimulai pada April 2024 ini.

Terkait Hal itu, Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menyampaikan jelang pembentukan badan Ad Hoc akan segera dibahas lewat rapat koordinasi (rakor) yang akan dilaksanakan oleh KPU RI di Jakarta pada 17 hingga 19 April mendatang.

"Divisi SDM KPU Lebong akan ke Jakarta untuk mengikuti Rakor yang dilaksanakan KPU RI terkait hal itu (pembentukan Badan Ad Hoc, red), " jelas Yoki.

BACA JUGA:Tambah Libur Lebaran, Sanksi Menanti ASN

Pada prinsipnya, lanjut Yoki, pihaknya akan menjalankan setiap tahapan dalam mensukseskan Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Lebong. Termasuk dalam hal pembentukan PPK, PPS hingga KPPS, pihaknya masih menunggu hasil rakor dan petunjuk teknis dari KPU RI.

"Apakah nanti direkrut ulang atau hanya sebatas evaluasi dari Pemilu lalu, kami masih menunggu petunjuk tertulis dari KPU RI, " tambah Yoki.

Sejauh ini KPU Lebong belum bisa memastikan pembentukan PPK, PPS hingga KPPS Pilkada 2024 akan dilakukan perekrutan ulang atau hanya sebatas evaluasi dari kinerja PPK, PPS dan KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024.

"Dalam PKPU hanya dijelaskan pembentukan. Tapi pedoman teknis yang lain belum ada. Apakah akan dilakukan perekrutan ulang atau hanya evaluasi seperti kabar yang beredar selama ini, kami belum tahu. Intinya masih menunggu hasil rakor dan instruksi tertulis dari KPU RI, " lanjut Yoki.

Lebih lanjut, Yoki menjelaskan terkait dengan metode pembentukan PPK, PPS hingga KPPS pada Pilkada 2024 mendatang biasanya akan disusul dengan surat edaran, instruksi atau semacamnya dari KPU RI.

BACA JUGA:Jam Belajar Kembali Normal, Jadwal Ujian Segera Dibahas

"Biasanya ada petunjuk tertulis terkait dengan perekrutan pembentukan Badan Ad Hoc. Kita tunggu saja. Intinya KPU Lebong akan menjalankan setiap tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang ada, " singkat Yoki.

Namun demikian dipastikannya jumlah kebutuhan Badan Ad Hoc pada Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu lalu. Yaitu 5 orang untuk PPK setiap kecamatan serta 3 orang untuk PPS untuk setiap desa dan kelurahan yang ada.

"Untuk jumlahnya tetap. Yaitu 5 orang PPK untuk setiap kecamatan dan 3 PPS untuk setiap desa kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, " demikian Yoki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan