Warga Meninggal Dunia, Disdukcapil Kepahiang: Segera Laporkan dan Terbitkan Akta Kematian

MENINGGAL : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menerangkan agar pemerintah desa dapat melakukan pencatatan terhadap warga-warga yang meninggal dunia.--DOK/RK

Radarkoran.com - Surat atau akta kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencatat kematian seseorang. Nanti, setelah akta atau surat kematian sudah diterbitkan maka Disdukcapil menghapus seluruh data warga yang telah meninggal tersebut dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus oleh pihak keluarga ketika ada keluarganya meninggal dunia. Demikian disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH kepada wartawan Radarkoran.com, Senin 15 April 2024. 

"Manfaat mengurus akta kematian untuk warga yang meninggal dunia, di antaranya menghindari penyalahgunaan data pribadi warga yang sudah meninggal tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu lah, segera laporkan dan terbitkan akta kematian warga yang meninggal dunia," papar Ardiansyah.

Manfaat berikutnya dari mengurus akta kematian adalah memberikan keakuratan data kependudukan dan terhindar dari manipulasi data. Misalnya data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti Pemilu maupun Pilkada. Jangan sampai, lantaran tidak dilaporkan,orang yang sudah meninggal justru masih terdaftar sebagai pemilih.

BACA JUGA:Kadis Dukcapil Kepahiang Ingatkan Pentingnya Mengurus Akta Kematian, Ini Manfaatnya

"Kemudian akta kematian dapat digunakan mengurus penetapan ahli waris, mengklaim asuransi, dan kegunaan lainnya bagi keluarga," jelas Ardiansyah. 

Lanjut Ardiansyah menjelaskan, masih banyak manfaat lain dari mengurus akta kematian seperti menghindari penyalahgunaan data penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli waris, syarat mengklaim asuransi serta Taspen, hingga persyaratan untuk perkawinan kembali bagi pasagangannya.

"Jadi, kita mengingatkan supaya pemerintah desa atau pemerintah kelurahan tidak menganggap sepele akta kematian. Lakukan sosialisasi sesering mungkin agar masyarakat memahami hal ini secara utuh," ujar Ardiansyah.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Imbau Masyarakat Mengurus Akta Kematian Keluarga yang Meninggal, Ini Prosedurnya

Untuk dapat mengurus akta kematian, diingatkan terhadap ahli waris yang bersangkutan, agar membawa dokumen yang diperlukan yakni surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan. "Pengurusannya tidak harus di Kantor Disdukcapil tapi juga bisa di MPP (Mal Pelayanan Publik), dan bisa di kecamatan," demikian Ardiansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan