Tindaklanjuti SE Menag, KUA Merigi Gencar Sosialisasi Pencegahan Stunting

STUNTING : Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merigi menindaklanjuti SE Menteri Agama terkait sosialisasi dan edukasi pencegahan stunting.--REKA/RK

Radarkoran.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, gencar melaksanakan sosialisasi serta edukasi jajarannya dan masyarakat, terkait pencegahan stunting. Ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 02 tahun 2024 tentang sosialisasi dan edukasi pencegahan, serta percepatan penurunan angka stunting.

Sosialisasi dan edukasi tersebut, dikatakan Kepala KUA Merigi, Ombi Ramli, M.Ag, disampaikan pada staf dan jajaran KUA, bahkan badan kontak majelis taklim se-Kecamatan Merigi. Ombi menyampaikan, kepada peserta sosialisasi agar memberikan edukasi, pengawasan kepada masyarakat tentang dampak pernikahan dini. 

"Utamanya, tentang bahaya pernikahan dini. Karena pernikahan dini akan berpengaruh dalam kehidupan rumah tangga, yang harusnya dibina apabila sudah mampu, baik secara fisik maupun material. Kepada orang tua diingatkan juga supaya memberikan pengawasan yang ketat kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas," terang Ombi, Senin 06 Mei 2024.

Lebih lanjut Ombi menjelaskan, peserta sosialisasi harus mendukung KUA yang turun di tengah-tengah masyarakat, dalam rangka mensukseskan program pioritas pemerintah ini.

BACA JUGA:Tekan Angka Pernikahan Dini, Upaya KUA Kabawetan Cegah Stunting di Wilayah Binaannya

Serta bersama-sama untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia, salah satunya menyukseskan program pencegahan stunting dan hindari pernikahan dini.

"Pemerintah terus berupaya menggenjot percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin," terang Ombi.

Menurutnya, KUA tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan saja, tapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah. Seperti melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan baik.

"Apabila fungsi KUA lebih maksimal lagi, maka tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi dapat ditekan lagi. Yang tentu imbasnya akan menekan terjadinya keluarga rentan dan berpotensi menjadi keluarga stunting," demikian Ombi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan